Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Umum

Perisai Demokrasi Bangsa Bangkep Menolak Wacana Pilkada Tidak Langsung Atau di Pilih DPRD

374
×

Perisai Demokrasi Bangsa Bangkep Menolak Wacana Pilkada Tidak Langsung Atau di Pilih DPRD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGKEP – Perisai Demokrasi Bangsa Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menolak keras wacana Pilkada tidak langsung, atau Pilkada dipilih DPRD yang sedang digadangkan beberapa Partai Penguasa.

Pilkada Langsung dan Tidak Langsung adalah dua penomena pesta demokrasi yang telah pernah dijalankan dalam Republik ini, kedua proses ini telah dilalui oleh rakyat dan telah dapat kita beri penilaian, yang sudah tentu pilkada tidak langsung secara politik tidak mewakili suara rakyat justru merenggut hak konstitusi rakyat untuk menentukan pilihan terhadap kepemimpinan di daerah.

Example 300x600

Lebih dikhawatirkan jika pilkada tidak langsung terjadi kepentingan elite politiklah dominan dan di untungkan sebab sarat kepentingan tertentu dan mengarah pada politik transaksional yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif dan cenderung melahirkan pemimpin yang tidak sesuai harapan masyarakat

” Kita melihat berbagai peristiwa diberbagai daerah yang terjadi dalam pilkada tidak langsung sangat tidak mewakili suara rakyat ketika pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD,” kata ketua Perisai Demokrasi Bangsa Bangkep, Nasrul Adungka.(7/1/26).

Nasrul mengatakan bahwa sudah tepat jika pilkada langsung tetap dilaksanakan agar rakyat menentukan siapa pemimpin yang akan dipilihnya sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar

Lebih lanjut sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, yang mengamanatkan pemilihan langsung oleh rakyat untuk memimpin daerah

Ketentuan ini menjadi dasar hukum pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung dan demokratis sebagai mandat rakyat memberikan legitimasi kuat karena dipilih langsung oleh rakyat yang dipimpinnya.

Example 300250
Example 120x600