Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Petani Sawah di Toili Kembali Tuntut Kompensasi Dampak Proyek SUTET, PLN Diminta Komitmen

212
×

Petani Sawah di Toili Kembali Tuntut Kompensasi Dampak Proyek SUTET, PLN Diminta Komitmen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) merupakan infrastruktur penting dalam sistem kelistrikan nasional yang mendukung distribusi listrik jarak jauh dengan kapasitas besar. Proyek pembangunan SUTET bertujuan meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendukung pertumbuhan ekonomi regional. 

Alih-alih meningkatkan kualitas ketersediaan pasokan energi serta mendukung pertumbuhan ekonomi regional. Proyek pembangunan SUTET yang berada di areal persawahan Tetelara Kecamatan Moilong menuai masalah. Pasalnya, kompensasi yang harusnya diberikan kepada para petani sekitar terkena dampak dari pembangunan SUTET tersebut tak kunjung disalurkan.

Example 300x600

Hal itu dikarenakan, masih adanya klaim lahan antara PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dan para petani setempat. Pihak KLS menilai lokasi atau lahan persawahan warga tersebut masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.

Dilain sisi, para petani mengatakan bahwa, mereka telah berkebun dan mengelola sawah jauh sebelum HGU perusahaan terbit. Sehingga mereka berhak untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi dari Proyek SUTET tersebut.

Klaim warga pun dikuatkan oleh salah satu saksi hidup Joko Santoso yang mengetahui persis proyek percetakan sawah di Tetelara. Proyek dari Kementrian Pertanian itu bermula dari Tahun 1984 dengan luasan 60 hektar, tahun 1994 dilanjutkan lagi 100 hektar dan terakhir di tahun 2012 seluas 215 hektar.

” Iya percetakan sawah terlebih dahulu ada,” kata Joko yang kala itu mengawal program percetakan sawah tersebut.

Sebelumnya pada tahun 2022 PT KLS melakukan gugatan perdata kepada para petani, karna dianggap lahan yang dikelola petani masuk dalam HGU perusahaan.

Namun Majelis Hakim menimbang gugatan penggugat tidak dapat diterima karna gugatan tidak jelas atau kabur ( obscuur libel), maka menghukum penggugat untuk membayar perkara sebesar 7.555.000, hal itu tertuang dalam putusan bernomor 37/PDT.G/2023/Pn lwk.

Sejak putusan itu ada, sampai saat ini para petani belum juga mendapatkan ganti rugi atau kompensasi dari proyek pembangunan SUTET yang dititipkan di Pengadilan Negeri Luwuk.

MEDIASI DI PN LUWUK, PLN DIANGGAP TAK KOMITMEN

Mediasi yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Suhendra Saputra, pada Senin (6/4/26) di Kantor Pengadilan. Pihak PLN menyatakan sikap menolak untuk melakukan pembayaran kompensasi kepada warga, karna masih adanya saling klaim lahan antara para petani dan HGU PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).

Padahal mediasi sebelumnya yang dilakukan pada 30 maret 2026, pihak PLN telah bersepakat untuk membayarkan kompensasi kepada warga yang terkena dampak pembangunan jaringan SUTET. Pernyataan itu dikeluarkan oleh perwakilan PLN dan disaksikan sejumlah unsur dari Pemda Banggai, PT KLS, Ketua PN Luwuk, Panitera dan Kuasa Hukum warga.

Tidak komitmennya PLN memantik reaksi tajam dari Kuasa Hukum Warga, Irfan Bungadjim. Dia menganggap PLN mempermainkan proses mediasi musyawarah dan mufakat serta mencederai kepastian hukum bagi para petani pemilik lahan

” Hukum tertinggi adalah musyawarah untuk mufakat, dan itu telah terjadi kesepakatan, anehnya PLN berubah sikap,” kata Irfan.

Sikap PLN seperti itu lanjut Irfan, adalah sebuah bentuk penjajahan terhadap masyarakat yang sudah mengelolah lahan sawahnya berpuluh tahun lamanya. Ia menganggap PLN berupaya mengaburkan tuntutan masyarakat dan berusaha lari dari tanggungjawab.

” PLN tidak menghormati proses yang telah disepakati bersama,” tegas Irfan.

TUNTUTAN WARGA

Warga menuntut kepada pihak PLN. Hal tersebut dikarenakan sudah hampir tiga tahun lamanya tidak ada kejelasan terkait kompensasi atau ganti rugi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang masuk lahan sawah masyarakat.

Salah satu warga mengatakan bahwa mereka resah akibat ketidakjelasan pemenuhan hak kompensasi ganti rugi tersebut yang sampai saat ini belum terpenuhi.

” Kami menuntut kompensasi yang dijanjikan oleh pihak PLN,” kata Warga.

SM

Example 300250
Example 300250
Example 120x600