BANGGAI – Konflik agraria dilingkar tambang PT Integra Mining Nusantara (IMN) dengan warga Trans Mayayap dan Desa Mayayap Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai kembali mengemuka. Pasalnya, perusahaan dinilai abai tehadap rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Isi surat Gubernur tidak lain yaitu memerintahkan PT IMN menyelesaikan kompensasi terhadap para petani sawah yang terdampak akibat aktivitas tambang perusahaan tersebut. Instruksi tersebut jelas dan tegas. Namun di lapangan, implementasinya belum terlihat.
Tiga hari waktu yang dijanjikan Perusahaan usai aksi warga pada Senin (24/2/2026) telah lewat. Namun hingga kini, tak ada tanda-tanda konkret realisasi janji yang sebelumnya disampaikan di hadapan masyarakat.
” Dalam surat gubernur jelas kewajiban perusahaan menyelesaikan kompensasi dan memperbaiki aliran sungai. Saat aksi mereka minta waktu tiga hari. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” tegas warga. (3/3/26).
Warga menilai, ketidakjelasan pihak perusahaan menunjukkan adanya itikad tidak baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Rekomendasi Gubernur pun dianggap seperti angin lalu, padahal telah jelas sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Sehingga, warga mengatakan kalau pun belum ada penyelesaian dari perusahaan, maka gelombang masa yang besar akan melakukan demontrasi di areal perusahaan dan mendesak Gubernur untuk menghentikan sementara operasional PT IMN.
” Kami tidak anti dengan investasi, tapi kalau investasi yang datang hanya membuat masyarakat sengsara, silahkan angkat kaki dari wilayah kami,” tegas warga.
SEJUMLAH PELANGGARAN PT IMN
Hasil kajian dan penelusuran lapangan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Setidaknya ditemukan beberapa poin pelanggaran krusial yang dilakukan pihak perusahaan:
Ketiadaan Rincian Teknis: Perusahaan tidak memiliki dokumen teknis pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).
Pelanggaran Baku Mutu: Tidak adanya persetujuan teknis pemenuhan baku mutu pembuangan air limbah tambang ke media lingkungan.
Izin Operasional: Belum memiliki persetujuan Standar Layak Operasi (SLO) terkait pembuangan air limbah.
Pencemaran Langsung: Perusahaan terbukti membuang air limbah ke lingkungan tanpa melalui proses pengelolaan terlebih dahulu.
Pengabaian Rehabilitasi: Tidak dilakukannya reklamasi dan revegetasi pada lahan tambang yang sudah tidak aktif.
Perusakan Ekosistem Pesisir: Limbah domestik dibuang langsung ke laut dan kawasan mangrove.
Ketidakpatuhan Regulasi: Perusahaan secara umum belum melaksanakan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid menugaskan PT IMN untuk :
Memberikan kompensasi kepada warga Desa mayayap dan Trans Mayayap yang sawahnya terdampak.
Melakukan pemulihan tehadap lahan persawahan yang terdampak.
Melakukan pemulihan normalisasi sungai sarana bendung dan jaringan irigasi yang terdampak.
Untuk dapat menghentikan operasional dan aktivitas pertambangan bilamana ketentuan tersebut belum dapat dipenuhi.
SM

















