Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Satgas PKA Gelar Mediasi,Terungkap! PT KLS Tak Miliki HGU, Hanya Kantongi IUT Beroperasi di Baturube Morut

395
×

Satgas PKA Gelar Mediasi,Terungkap! PT KLS Tak Miliki HGU, Hanya Kantongi IUT Beroperasi di Baturube Morut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MORUT – Konflik Agraria antara Masyarakat Bungku Utara, Momosalato dan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) terus bergulir. Atas laporan warga, Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah bergerak cepat melakukan mediasi serta peninjauan lokasi yang bersengketa.

Di awal rapat mediasi yang digelar di Kantor Balai Desa Baturube Morowali Utara, Rabu (10/12/2025). Ketua Satgas PKA Eva Bande langsung menanyakan kepada pihak PT KLS terkait Legal Standing yang dimiliki perusahaan selama melakukan aktivitas perkebunan sawitnya.

Example 300x600

” Selama beroperasi menjalankan bisnis perkebunan sawit, PT KLS mengantongi perizinan apa,” tanya Eva kepada perwakilan PT KLS.

” Kami mengantongi Izin Usaha Tetap (IUT) sejak tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi,” jawab pihak PT KLS.

Menurut perwakilan PT KLS bahwa perusahaan yang bergerak dalam industri perkebunan sawit tersebut, tidak seperti apa yang dituduhkan selama ini oleh masyarakat.

” Kami taat aturan dan bayar pajak,” kata perwakilan perusahaan.

Sementara itu, Noval, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah yang juga hadir dalam rapat mediasi tersebut mengungkapkan, dari hasil penelusuran, PT KLS menjalankan aktivitas perkebunan sawit mengantongi Izin Usaha Tetap (IUT) yang lama.

Harusnya kata Noval, pihak perusahaan melakukan migrasi ke sistem perizinan Online Single Submission (SOS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2025.

” Sejak PP nomor 28 tahun 2025 diberlakukan, pelaku usaha diberikan waktu selama 30 hari untuk menyesuaikan aturan tersebut,” jelasnya.

Selain DPMPTSP, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morowali Utara juga mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

” Belum ada permohonan dari perusahaan yang masuk untuk pengurusan HGU,” ungkap Arwan Vendy, BPN Morowali Utara.

Selanjutnya datang dari salah satu Tokoh Masyarakat Adat Tau Taa Wana Baturube, Nurwali Sondeng menegaskan, apabila perusahaan datang menjalankan bisnisnya tanpa mematuhi aturan yang berlaku, maka silahkan angkat kaki dari wilayah mereka.

” Bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tapi Negara (Pemerintah) juga ikut dirugikan,” tegasnya.

Diakhir rapat mediasi, Eva Bande memberikan arahan kepada para peserta rapat untuk membagi kelompok, dalam melakukan peninjauan lapangan pada kamis (11/12/2025).

” Peninjauan lapangan yang dimaksud untuk mengetahui atau mengidentifikasi subjek maupun objek. Sehingga nantinya Tim Satgas yang terdiri dari OPD terkait akan melakukan analisis dan pendalaman terkait persoalan yang ada untuk direkomendasikan kepada Gubernur,” katanya.

Adapun yang hadir dalam rapat mediasi tersebut antara lain, Dinas Perizinan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kehutan, Dinas Transmigrasi dan BPN Kabupaten Morowali Utara.

Selain itu hadir juga Kapolres Morowali Utara, Dandim, Camat Bungku Utara, Camat Momosalato, para Kepala Desa, perwakilan PT KLS serta Masyarakat lingkar sawit.

SM

Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600