Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Umum

Satgas PKA Sulteng Bahas Pemulihan Korban Penggusuran Tanjung Di Banggai, Angin Segar Bagi Warga

1380
×

Satgas PKA Sulteng Bahas Pemulihan Korban Penggusuran Tanjung Di Banggai, Angin Segar Bagi Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), Eva Bande memimpin jalannya rapat di hari pertama, Senin 26 Agustus 2025 di ruang rapat Kantor Bupati Banggai. Rapat yang dimulai dari pukul 10.00 Wita yaitu dengan agenda membahas persoalan Masyarakat Tanjung Sari.

Sesi awal, Laba’a salah satu perwakilan Masyarakat Tanjung Sari menceritakan bahwa pada tahun 2017 masa yang kelam dialami mereka. Ribuan jiwa harus kehilangan tempat tinggalnya, karna di eksekusi secara paksa.

Example 300x600

Padahal menurut Laba’a, yang bersengketa secara perdata hanya dua bidang tanah, namun eksekusinya meluas menjadi 18 Hektare.

” Kok kami yang tidak bersengketa mendapat hukuman eksekusi dari putusan itu, ini kan heran. Sehingga kami mempertanyakan penerapan eksekusi tersebut,” katanya.

Namun lanjut Laba’a, pada 24 Juli 2018 Ketua Pengadilan Negeri (PN) yang baru mengeluarkan penetapan pembatalan eksekusi yang dalam pertimbangannya bahwa telah terjadi kekeliruan yang nyata dalam menentukan objek eksekusi.

” Sehingga ini menjadi angin segar bagi kami masyarakat yang menjadi korban eksekusi,” ungkapnya.

Saat ini, tambah Laba’a, masyarakat tanjung sari menanti tanggungjawab sosial oleh negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten. Sehingga mereka bisa mendapatkan kehidupan yang layak sepert saat sebelum terjadi penggusuran.

Tanggapan dari Unsur Pemerintah

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banggai, Irfan Mahmud, mengatakan bahwa ada setidaknya sekitar 13 Hektar atau sekitar 90an bidang tanah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) di Tanjung Sari.

” Masyarakat Tanjung Sari yang mempunyai SHM, masih Sah sampai saat ini,” ucapnya.

Kepala Dinas Perkimtan Banggai, Maryam menjelaskan, selain yang punya SHM, untuk bantuan perumahan di Tanjung Sari, sangat berpotensi ketika dalam bentuk bantuan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

” di bawah 10 Hektar masih kewenangan Kabupaten, di atas 10 Hektar itu kewenangan Provinsi,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Provinsi, Agung Jeremi mengatakan, Satgas PKA bersama Pemkab Banggai tentunya akan mencari formula untuk menyelesaikan persaoalan ini.

” Kolaborasi antara Pemprov dan Pemkab ini penting untuk solusi masyarakat tanjung sari,” ucapnya.

Koodinator Tim Advokasi Satgas PKA, Noval A Saputra menambahkan, bahwa pemulihan hak-hak masyarakat tanjung termasuk dalam berita acara, segera berkordinasi untuk menerapkan kasus tanjung sebagai keadaan bencana sosial berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 9 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuanga  Daerah.

” Peristiwa tersebut dapat dikategorika  sebagai bencana sosial atau resiko sosial yang diatur dalam peraturan Guburnur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, salah satunya untuk mendanai keadaan darurat yang meliputi bencana sosial,” ungkap Noval.

Selanjutnya, dalam rapat tersebut melahirkan poin-poin rekomendasi, yang nantinya akan ditindaklanjuti pada tingkatan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Anwar Hafid.

SM

Example 300250
Example 120x600