PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, melaporkan peta konflik dan krisis tata kelola agraria di Sulawesi Tengah sepanjang periode 2025–2026 kepada Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid. Laporan ini disampaikan di Palu pada Rabu, 1 April 2026, bertepatan dengan satu tahun berjalannya kinerja Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulteng.
Anwar menyebutkan bahwa dalam setahun terakhir, sedikitnya 63 kasus agraria masuk ke meja Satgas yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Sebaran kasus tertinggi berada di Kabupaten Morowali Utara dengan 21 kasus, diikuti Kabupaten Banggai 10 kasus, dan Morowali 8 kasus.
Selanjutnya, Kota Palu mencatat 7 kasus, Donggala 5 kasus, Poso 4 kasus, serta Parigi Moutong, Tolitoli, dan Buol yang masing-masing mencatat 1 kasus. Seluruh konflik tersebut mencakup lahan seluas 21.107,6 hektar dan berdampak pada 9.094 kepala keluarga (KK).
Lebih lanjut, Gubernur melaporkan bahwa berdasarkan karakteristiknya, konflik agraria didominasi oleh sektor perkebunan terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang mencapai 71 persen. Dari 61 perusahaan sawit yang beroperasi, 43 di antaranya tidak memiliki HGU atau berstatus ilegal.
“Tanpa HGU, korporasi tidak memiliki legitimasi untuk menanam, memanen, atau menguasai hasil produksi di atas tanah negara maupun rakyat,” tegas Gubernur.
Gubernur menyampaikan bahwa operasional perusahaan sawit tanpa HGU tersebut diduga mengakibatkan kerugian senilai Rp400 miliar per tahun. Kerugian lainnya adalah, hak plasma warga yang tidak terpenuhi mencapai 11.656 hektar. Di sektor ini, Gubernur menyebutkan tiga perusahaan yang gagal mendistribusikan kewajiban plasma sebesar 20 persen, yakni PT KLS, PT TEN, dan PT CMP.
Gubernur juga menyinggung urgensi perhatian serius Pemerintah Pusat terkait keberadaan Badan Bank Tanah di wilayah Lore Bersaudara, Kabupaten Poso. Ia menekankan bahwa kehadiran Bank Tanah saat ini telah menimbulkan ketidakpastian bagi warga lokal, terutama terhadap hak-hak mereka atas tanah yang telah dikelola secara turun-temurun, namun kini berada di bawah kontrol penuh lembaga tersebut.
Ia menyebut guna mengurai sengkarut kasus agraria ini, Gubernur telah membentuk Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA). Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret atas konflik lahan menahun yang selama ini menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan.
Di tempat yang sama, Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menyoroti sejumlah poin krusial terkait eskalasi konflik agraria di Sulawesi Tengah. Pertama, Eva mendesak Menteri Nusron Wahid untuk segera merespons persoalan transmigrasi LIK Tondo yang tumpang tindih dengan Hak Guna Bangunan (HGB). Konflik ini telah menciptakan ketidakpastian hukum dan mengancam warga kehilangan tempat tinggal mereka.
Selain itu, aktivis agraria tersebut juga meminta ketegasan menteri asal Partai Golkar itu dalam menyikapi maraknya perusahaan sawit yang beroperasi tanpa HGU. Eva menekankan bahwa pembiaran terhadap operasional perusahaan seperti ini terus menggerus pendapatan daerah dan merugikan hak-hak masyarakat lokal secara sistematis.
Di hadapan Nusrion Wahid, Eva Bande menyebut sejumlah perusahaan yang gagal menjalankan kewajiban plasma 20 persen, antara lain PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) di Morowali Utara, PT Lestari Tani Teladan (PT LTT) di Kabupaten Donggala serta PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP) keduanya beroperasi di Kabupaten Tolitoli.
Menyikapi persoalan kebun sawit tanpa HGU, Nusron Wahid menegaskan bahwa meski operasional masih berjalan, korporasi wajib menuntaskan distribusi plasma 20 persen bagi masyarakat. Terkait taksiran kerugian daerah akibat praktik ilegal tersebut, sang Menteri belum memberikan jawaban lugas. “Itu masih kami pelajari,” cetusnya singkat.
Mengenai nasib warga Trans LIK Tondo, ia menyarankan agar koordinasi dialihkan kepada Kementerian Transmigrasi RI sebagai pihak yang lebih berwenang. Sementara itu, terkait penguasaan lahan oleh Badan Bank Tanah di Lore Bersaudara, Poso, Nusron mengklarifikasi bahwa status hukum di sana saat ini hanya sebatas hak pakai.
Di luar poin-poin keberatan tersebut, ia turut memaparkan sejumlah kebijakan strategis pertanahan di Sulawesi Tengah. Salah satu fokus utamanya adalah pengendalian alih fungsi lahan sawah guna memperkuat ketahanan pangan nasional.an
Aktivis Agraria Kritik Sikap Menteri Nusron
Aktivis Agraria, Aditya Sutomo, menyatakan kekecewaan mendalam atas respons Menteri ATR/BPN terkait polemik Bank Tanah yang dinilai telah banyak memakan korban. Menurutnya, status “hak pakai” sama sekali tidak mencerminkan keberpihakan pada warga yang telah mengelola lahan secara turun-temurun selama puluhan tahun. Sejalan dengan sikap Gubernur, ia mendesak Badan Bank Tanah segera melakukan enclave (pengeluaran) atas lahan-lahan warga yang masuk dalam klaim sepihak lembaga tersebut.
Aditya menilai sikap Menteri ATR tidak hanya menunjukkan lemahnya keberpihakan pada rakyat, tetapi juga berpotensi melanggengkan konfrontasi antara Badan Bank Tanah dengan masyarakat setempat di masa depan.
Selain itu, ia mengkritik pernyataan Nusron Wahid yang mengaku masih harus mempelajari kerugian daerah akibat aktivitas perusahaan tanpa HGU. Menurut Aditya, sikap tersebut sangat ambigu dan tidak menunjukkan ketegasan pemerintah pusat.
“Ini pernyataan yang mengambang dan tidak bisa dipegang. Mestinya Menteri bersikap tegas karena kerugian daerah dan masyarakat sudah berlangsung lama,” kritik Aditya pedas.
Gubernur Minta Enclave ke Menteri ATR/BPN
Selain laporan lisan, Gubernur Anwar Hafid beberapa waktu lalu telah mengirimkan surat bernomor 500.17.2.2/307/Ro. Hukum yang mendesak peninjauan kembali Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah di Desa Watutau, Kabupaten Poso. Dalam dokumen tersebut, Gubernur membeberkan kronologi panjang penguasaan lahan yang kini menjadi sumber konflik.
Gubernur mengungkapkan bahwa lahan seluas 7.740 hektar tersebut sejatinya adalah “lambara” atau lahan penggembalaan komunal yang telah dikelola masyarakat adat dan lokal sejak tahun 1990-an. Meski sempat terbit HGU atas nama PT Perkebunan Hasfarm Napu dan kemudian PT Sandabi Indah Lestari, masyarakat secara konsisten mengelola lahan tersebut untuk tanaman pangan, kopi, dan kakao setelah perusahaan-perusahaan tersebut menelantarkan fungsinya.
“Bahkan pada tahun 2021, sebelum HPL Bank Tanah terbit, masyarakat telah mengantongi Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT). Artinya, penguasaan fisik oleh warga berlangsung terus-menerus tanpa gangguan,” tegas Gubernur dalam suratnya.
Ketegangan memuncak pada tahun 2023 saat Badan Bank Tanah mulai memasang patok dan plang larangan aktivitas di atas lahan garapan warga. Aksi protes warga yang berujung pada pemindahan plang tersebut justru berbuah laporan polisi. Tercatat, sebanyak 12 orang petani dilaporkan oleh Badan Bank Tanah ke Polres Poso, yang kini statusnya telah masuk ke tahap penyidikan.
Gubernur menilai tindakan Badan Bank Tanah telah mencederai kesepakatan cooling down yang dimediasi oleh Satgas PKA pada April 2025 lalu. Selain itu, Gubernur menekankan adanya pelanggaran prosedur administratif dalam penerbitan HPL tersebut.
“Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, HPL tidak boleh diterbitkan di atas tanah yang sedang dalam keadaan sengketa atau terdapat keberatan dari pihak lain. Apa yang terjadi di Watutau jelas melangkahi aturan tersebut serta mengabaikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan tanpa paksaan dari masyarakat adat setempat,” tulis Gubernur dalam suratnya.

















