BANGGAI – Sejumlah Organisasi Msyarakat Sipil yang terdiri dari Aliansi Sulawesi Tanpa Solusi, Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Sulawesi Tengah, Banggai Konservasi serta Komunitas Perempuan Desa Mayayap dan Trans Mayayap akan melakukan riset ilmiah atas dampak kerusakan ekologi yang diakibatkan dari aktifitas pertambangan di Kecamatan Pagimana dan Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai.
” Kami bersama teman-teman lainnya dalam waktu dekat ini akan turun ke lapangan melakukan riset ilmiah sekaligus investigasi atas kerusakan ekologi yang ditimbulkan serta dampak yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas pertambangan di wilayah tersebut,” kata Direktur YPR, Risdianto saat Konferensi Pers di salah satu Warkop di Kota Luwuk (1/4/26).
Anto sapaan akrabnya mengatakan, di Kabupaten Banggai izin tambang semakin masif, hal itu terlihat dengan adanya kurang lebih 30 izin yang berada di wilayah Tompotika.
Bahkan menurutnya, kerusakan lingkungan telah terjadi didepan mata, yaitu penebangan mangrove di Desa Siuna serta pencemaran mata air dan lahan pertanian warga di Desa Mayayap dan Trans Mayayap akibat dari aktivitas PT Integra dan PT Citra Molamahu.
Untuk PT Citra Molamahu kata Anto, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan surat penangguhan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
” Kerusakan yang terjadi bukan semata-mata oleh alam, melainkan oleh tangan-tangan serakah tak terlihat yang bersembunyi di balik legalitas,” tuturnya.
Lebih lanjut Anto mengatakan, adanya puluhan izin pertambangan ini bertabrakan dengan semangat Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang pangan berkelanjutan yaitu perlindungan pertanian dan perkebunan di Kabupaten Banggai.
” Puluhan izin pertambangan tentunya menjadi ancaman nyata terhadap kelangsungan sektor pertanian dan perkebunan yang menjadi basis ekonomi para petani yang ada diwilayah itu,” jelasnya.
Sehingga, riset ilmiah ini Kata Anto nantinya akan melahirkan rekomendasi yang akan ditujukan kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi kembali aktivitas pertambangan nikel.

















