Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Warga Desa Lee Tuntut Kepastian Hukum, Satgas PKA Rapat Bahas Konflik Agraria di Lingkar PT SPN

165
×

Warga Desa Lee Tuntut Kepastian Hukum, Satgas PKA Rapat Bahas Konflik Agraria di Lingkar PT SPN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MORUT – Konflik agraria antara warga Desa Lee dengan PT SPN Morowali Utara memasuki babak baru. Kali ini Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah kembali melakukan rapat lanjutan terkait permasalahan tersebut. (28/1/2025).

Rapat yang dilakasanakan di Ruang Satgas PKA Kantor Gubernur Sulawesi Tengah itu dihadiri beberapa instansi yaitu antara lain ATR/BPN Provinsi, DPMPTSP, Biro Hukum, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Example 300x600

Selain itu hadir juga, BPN Morowali Utara, Kepala Desa Lee, Ketua Adat Lee, Kuasa Hukum warga yaitu Yansen Kundimang SH.MH dan Amin Khoironi SH.MH serta perwakilan masyarakat Desa Lee.

Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande dalam kesempatan itu mengatakan bahwa kepastian hukum atas tanah masyarakat merupakan prioritas yang harus dihormati oleh semua pihak, terutama ketika sudah ada putusan dari lembaga peradilan tertinggi.

 “Kami telah menerima laporan dan dokumen dari perwakilan warga Desa Lee. Secara prinsip, setiap entitas bisnis yang beroperasi di wilayah ini wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku, termasuk mengenai batas-batas wilayah kelola yang tidak boleh menabrak pemukiman atau fasilitas umum milik warga,’’ tandasnya.

Diketahui, bahwa telah terdapat putusan Pengadilan atas gugatan PTUN yang dilakukan warga mengenai pembatalan sertifikat HGU PT SPN. Namun putusan Pengadilan nomor 174 K/TUN/2020 tertanggal 22 Oktober itu belum dilaksanakan.

Bahkan Bupati Morowali Utara dimasa itu telah mengeluarkan surat tertanggal 26 Oktober 2020 memberitahukan agar PT SPN mematuhi putusan 174 K/TUN/2020 dan menghentikan aktivitasnya di Desa Lee, Kasingoli dan Gontara.

Kuasa Hukum warga mengatakan, sejak awal mereka melakukan gugatan ke PTUN tentunya agar supaya hak-hak masyarakat dapat terpenuhi. Namun semenjak putusan 174 K/TUN/2020 telah inkrah, sampai saat ini belum dilaksankan eksekusi atas putusan tersebut.

AWAL KONFLIK WARGA VS PT SPN

Diketahui, konflik agraria antara warga Desa Lee dengan PT SPN bermula ketika tanah desa mereka, secara sepihak telah diklaim sebagai bagian HGU perusahaan milik negara tersebut.

Bahkan warga dan Pemdes menegaskan belum pernah melakukan penyerahan tanah untuk proses penerbitan HGU hingga sekarang.

Kades Lee, Trisno P Dumpele mengatakan terdapat 3 areal kelompok tani sawah, kebun masyarakat, bendungan air,embung desa, bak air minum, TPU, kubur tua, tanah kandang, bekas benteng pertahanan perang, dan 2 unit rumah warga masuk dalam areal HGU PT SPN.

Tahun 2019, kata Trisno warga Desa Lee melakukan upaya-upaya penuntutan hak atas tanahnya, termasuk menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hingga putusan pengadilan pun sudah sampai tahap Putusan Kasasi dengan Nomor 174/K/TUN/2020 tertanggal 20 Mei 2020 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 120/PK/TUN/2021 tertanggal 9 September 2021.

Berdasarkan amarnya yaitu membatalkan dan mencabut sertifikat HGU PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) yang berada di Desa Lee.

” Sampai saat ini, Warga Desa Lee menanti eksekusi atas kepastian hukum yang sudah inkrah tersebut,” jelasnya.

REKOMENDASi

Dalam rapat koordinasi tersebut, Satgas PKA Sulteng menelurkan sejumlah rekomendasi strategis sebagai langkah konkret penyelesaian sengketa. Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah diminta segera melakukan pengawasan serta evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan lahan di wilayah operasional PT SPN, termasuk memastikan kewajiban perusahaan dalam mengalokasikan 20 persen kebun masyarakat.

Terkait aspek legalitas tanah, jajaran ATR/BPN diinstruksikan untuk segera melakukan inventarisasi terhadap bidang tanah seluas 47.639 meter persegi yang telah dimenangkan warga berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 120 PK/TUN/2021. Proses ini diberikan tenggat waktu penyelesaian paling lambat pada 9 Februari 2026.

Sejalan dengan itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara direkomendasikan untuk menyurat ke Kementerian ATR/BPN guna memproses pembatalan Sertifikat HGU PT SPN sebagaimana perintah putusan hukum tersebut. Di sisi lain, Pemerintah Desa Lee diminta proaktif menyiapkan tanda batas berupa patok pada bidang tanah yang dimaksud untuk memudahkan proses verifikasi lapangan.

Tak hanya soal lahan, Satgas juga menyasar aspek sosial dengan meminta Kabag Perekonomian SDA Setda Provinsi Sulawesi Tengah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan CSR perusahaan di Desa Lee.

Sementara itu, bagi warga yang memiliki garapan di luar objek perkara PK seperti sawah, pemukiman, hingga area kuburan tua diarahkan untuk segera melengkapi dokumen penguasaan tanah. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar pengaduan baru guna memohon pembatalan HGU Nomor 00026 milik PT SPN sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Menyikapi laporan terkait aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan pada medio 10-11 November 2025 lalu, Satgas PKA menegaskan akan segera memanggil Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan manajemen PT SPN dalam rapat koordinasi khusus untuk meminta klarifikasi atas aktivitas di wilayah sengketa tersebut

Example 300250
Example 120x600