Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Warga Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembela Tanah Rakyat, Praperadilan Pejuang Agraria Ditolak PN Luwuk

230
×

Warga Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembela Tanah Rakyat, Praperadilan Pejuang Agraria Ditolak PN Luwuk

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI — Upaya hukum yang dilakukan, Hasrin Rahim, seorang pejuang agraria sekaligus advokat warga dalam sengketa lahan tambang nikel di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Polres Banggai ditolak oleh hakim pada sidang yang digelar pekan ini.

Penolakan itu memicu reaksi keras dari warga Desa yang selama ini didampingi oleh advokat tersebut dalam memperjuangkan hak atas tanah adat dan lahan milik mereka yang kini menjadi lokasi operasi tambang nikel.

Example 300x600

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh advokat tersebut bertujuan menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Banggai. Ia menilai penetapan status hukum terhadap dirinya tidak sah secara prosedural dan mengandung unsur dugaan kriminalisasi karena aktivitas advokasi yang dilakukannya bersama warga.

Namun dalam putusannya, majelis hakim PN Luwuk menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polres Banggai sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Putusan ini dinilai warga dan jaringan masyarakat sipil sebagai pukulan telak terhadap upaya penegakan keadilan dalam kasus konflik agraria yang sedang berlangsung di Kecamatan Luwuk Timur.

Warga : “Ini Bentuk Kriminalisasi Pendamping Kami”

Menanggapi putusan tersebut, sejumlah warga Desa menyampaikan kekecewaannya. Mereka menganggap bahwa upaya hukum yang ditolak tersebut menjadi bagian dari rangkaian kriminalisasi terhadap pembela hak-hak warga yang berkonflik dengan perusahaan tambang nikel yang kini beroperasi di wilayah mereka.

“Tanah kami dirampas, suara kami tidak didengar. Kini, orang yang selama ini mendampingi perjuangan kami malah dikriminalisasi,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebut karena alasan keamanan.

Warga menduga ada upaya sistematis untuk membungkam perjuangan mereka melalui jalur hukum yang represif, menyusul meningkatnya ketegangan antara warga pemilik lahan dan pihak perusahaan tambang dalam beberapa bulan terakhir.

Konflik di Kecamatan Luwuk Timur bermula ketika sebuah perusahaan tambang nikel mulai melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi di atas lahan yang menurut warga merupakan tanah milik adat dan sebagian telah memiliki sertifikat sah.

Warga menolak aktivitas tambang karena menilai tidak ada proses konsultasi publik yang layak, tidak ada ganti rugi, serta berpotensi merusak lingkungan dan sumber mata pencaharian mereka.

“Ini bukan semata soal tambang, ini soal kehidupan kami sebagai petani, sebagai warga yang sudah turun-temurun menjaga tanah ini,” tambah warga lainnya.

Sejumlah aktivis lingkungan dan organisasi bantuan hukum di Sulawesi Tengah pun turut mengecam kriminalisasi terhadap pembela warga. Mereka menyebut penolakan gugatan praperadilan ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan berserikat, menyatakan pendapat, dan memperjuangkan hak atas tanah.

“Jika pembela rakyat bisa begitu mudah dijadikan tersangka tanpa alasan yang kuat, bagaimana nasib warga yang hanya punya suara kecil dalam konflik melawan kekuatan korporasi?” ujar salah satu advokat sekaligus aktivis sosial, Suprianto Suludani.

Surip mendesak agar Komnas HAM, Komisi Yudisial, dan lembaga-lembaga independen lainnya turun tangan mengawal proses hukum, serta memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum dalam menangani konflik agraria.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Banggai belum memberikan keterangan resmi terkait alasan substantif penetapan tersangka terhadap advokat warga tersebut. Sementara itu, warga dan jaringan sipil menyatakan akan terus melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan lembaga internasional.

Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600