BANGGAI – Isu eksekusi lahan di Tanjungsari Kabupaten Banggai terus mengemuka dan menjadi ke-khawatiran bagi warga setempat. Bukan tanpa alasan, karna di tahun 2017 dan 2018 menjadi sejarah kelam yang dialami warga. Mereka harus kehilangan tempat tinggal akibat penggusuran paksa dua kali.
” Saat ini kami warga Tanjung yang bertahan di atas puing reruntuhan telah membangun kembali rumah dengan seadanya untuk tempat berteduh, merajut asa yang telah hilang dirampas atas nama hukum,” kata Koordinator warga, Indra Janu saat melakukan Konferensi Pers, Senin (2/2/2026) di Tanjung.
Sehingga, Indra mewakili warga Tanĵung saat ini sangat mengharapkan dan mendukung langkah Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid dalam menyegerakan bantuan sosial kepada mereka yang menjadi korban penggusuran.
Tidak hanya Gubernur, kata Indra. Bupati Banggai Amirudin Tamoreka juga memberikan atensi kepada warga tanjung sebagai bentuk tanggung jawab Negara.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Bupati Banggai Nomor : 800/ 813/Bag.Tapem, tentang pembentukan tim percepatan penanggulangan dampak sosial pasca eksekusi Tanjungsari.
Sedangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri dalam suratnya bernomor 1460/MP.01.01/IX/2025 menguatkan bahwa SHM warga Tanjungsari masih sah, selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Sertifikat tidak berlaku lagi.
” Ini tentunya yang diharapkan bagi kami warga Tanjung untuk tetap menjaga keberlangsungan hidup secara ekonomi sosial di wilayah Tanjung,” tutur Indra.
Menurutnya, sudah sepatutnya pimpinan daerah punya empati dengan segala bentuk kebijakannya untuk melihat rakyatnya. Karna seyogyanya pimpinan daerah itu dipilih dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Selanjutnya, warga Tanjung meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Luwuk saat ini, agar tidak tergesa-gesa menerjemahkan putusan hukum Mahkamah Agung Nomor 2351 tersebut dengan mengorbankan warga yang sama sekali tidak masuk dalam objek perkara.
” Hukum harus melihat masyarakat karena tujuan utamanya adalah menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan yang dirasakan langsung oleh warga, bukan sekadar menerapkan aturan semata,” tekannya.
Indra juga menjelaskan bahwa landasan persoalan awal yang disengketakan di Tanjung hanya dua bidang tanah dengan ukuran sekitar 700 meter persegi. Artinya eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap pihak yang dihukum, bukan terhadap warga yang tidak pernah menjadi bagian dari perkara.
” Putusan pengadilan itu punya batas dan objek yang jelas. Hak-hak masyarakat tidak boleh terganggu hanya karena terjadi penafsiran berlebihan,” tutup Indra.
SM

















