Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Umum

Konflik Agraria PT KLS Di Morut Terus Berlanjut, Warga Lingkar Sawit Suarakan Tuntutan

374
×

Konflik Agraria PT KLS Di Morut Terus Berlanjut, Warga Lingkar Sawit Suarakan Tuntutan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MORUT – Konflik agraria antara masyarakat lingkar sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) semakin memanas. Kantor perusahaan yang berada di Desa Taronggo Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara sampai saat ini masih disegel dan di duduki oleh warga yang menuntut hak atas tanahnya.

Bahkan warga membuat pos penjagaan untuk mengawasi areal yang disengketakan. Tidak hanya warga, sejumlah aparat keamanan TNI-Polri berjaga di lokasi tersebut.

Example 300x600

Namun kehadiran sejumlah aparat di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan dari warga. Nasrun Mbau salah satu tokoh adat menegaskan bahwa kehadiran aparat harus bersikap netral. Masyarakat hanya memperjuangkan keadilan agraria.

” Aparat TNI maupun Polri harus netral. Jangan sampai terkesan berat di perusahaan,” katanya.

Nasrun juga menjelaskan, perusahaan selama ini telah menguasai lahan mereka secara tidak sah. Bahkan semenjak beroperasi perusahaan tersebut tidak mempunyai izin Hak Guna Usaha (HGU).

” Padahal dalam putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 jelas bahwa perusahaan perkebunan wajib memiliki HGU sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, persoalan ini telah ditangani dan di mediasi oleh Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulteng dengan mengundang masyarakat pada 31 Oktober 2025 kemarin.

Dalam mediasi yang dipimpin Ketua Satgas PKA, Eva Bande tersebut melahirkan beberapa poin rekomendasi, salah satunya yaitu masyarakat agar segera mengumpulkan data objek dan subjek hak kepemilikan.

Selain Satgas PKA, mediasi juga dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Bungku Utara bersama masyarakat setempat pada 11 November 2025. Terdapat tiga poin hasil dari pertemuan tersebut, yaitu antara lain :

  1. Tidak ada aktifitas panen baik warga dan pihak PT KLS, sampai menunggu Tim Satgas PKA Sulteng.
  2. Untuk mencegah saling tuding antara warga dan PT KLS, sehingga perusahaan tidak melakukan kegiatan operasional
  3. Apabila kurun waktu Tim Satgas belum kunjung tiba, maka warga akan melakukan aktifitasnya kembali.

SM

Example 300250
Example 120x600