PALU – Konflik Agraria dilingkar PT Agro Nusa Abadi (ANA) Morowali Utara terus menjadi sorotan tajam Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah.
Ditengah upaya Pemerintah yang menggenjot penyelesaian konflik melalui mediasi. Komnas HAM kembali mengingatkan bahwa langkah hukum pidana terhadap warga hanya akan memperumit situasi dan mencederai rasa keadilan di tengah proses yang sedang berjalan.
” Komnas HAM menerima banyaknya warga yang dilaporkan secara pidana oleh pihak perusahaan di tengah sengketa lahan yang belum tuntas,” kata Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer. (4/3/2026).
Komnas HAM menilai tindakan melaporkan warga ke Kepolisian disaat proses verifikasi dan validasi lahan sedang berlangsung adalah bentuk intimidasi psikologis yang menghambat tercapainya kesepakatan mediasi.
” Konflik agraria adalah masalah struktural yang harus diselesaikan melalui dialog dan rekonsiliasi, bukan dengan jeruji besi. Mengkriminalisasi warga yang memperjuangkan tanah garapannya hanya akan memperdalam luka sosial,” jelasnya.
Sehingga, Komnas HAM mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara untuk melakukan verifikasi lapangan secara cepat, transparan, dan akurat. Penundaan verifikasi adalah pembiaran terhadap potensi bentrokan fisik di lapangan.
” Masyarakat memiliki hak konstitusional atas tanah mereka. Pemerintah harus hadir untuk memastikan mana wilayah konsesi yang sah dan mana lahan milik rakyat yang harus dikeluarkan (enclave) dari klaim perusahaan,” tekannya.
DESAKAN KOMNAS HAM SULAWESI TENGAH
1. PT ANA Segera menarik laporan-laporan pidana terhadap warga yang berkaitan dengan sengketa lahan dan membuka diri pada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan yang lebih manusiawi.
2. Polda Sulawesi Tengah & Polres Morut mengedepankan asas kehati-hatian dalam memproses laporan dari pihak perusahaan terhadap warga dalam objek sengketa agraria. Gunakan diskresi kepolisian untuk mendorong Restorative Justice.
3. Bupati Morowali Utara & Tim Verifikasi serta Satgas PKA, melakukan validasi data subjek dan objek lahan dengan melibatkan perwakilan masyarakat secara partisipatif agar hasil verifikasi memiliki legitimasi yang kuat dan tidak memicu konflik baru.
4. Kementerian ATR/BPN turun tangan memastikan sinkronisasi data HGU (Hak Guna Usaha) agar tidak ada sejengkal pun tanah rakyat yang terampas tanpa ganti rugi yang adil.
“Penyelesaian konflik agraria di PT ANA tidak akan pernah tuntas selama pedang pidana masih digantungkan di leher warga. Rakyat butuh solusi yang bermartabat, bukan pemenjaraan. Pemerintah harus bergerak cepat melakukan verifikasi agar rakyat mendapat kepastian, dan perusahaan harus berhenti menggunakan aparat hukum untuk menekan masyarakat kecil,” tutup Livand.

















