BANGGAI – Konflik agraria dilingkar perkebunan sawit PT Sawindo Cemerlang terus menyeruak. Kali ini anak perusahaan Kencana Agri tersebut dituding telah mengangkangi dan melanggar akta perdamaian pada tahun 2023 lalu di Pengadilan Negeri Luwuk dengan beberapa masyarakat di Kecamatan Batui.
Dalam Akta Perdamaian Nomor: 1/Pdt.G/2023/PN.Luwuk dan Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Lwk bahwa pihak kedua dalam hal ini adalah PT Sawindo berkewajiban melakukan beberapa poin, salah satunya yaitu perusahaan memberikan hak-hak warga pemilik lahan untuk mendapatkan hasil dari panen buah sawit.
Namun sejak kesepakatan itu dibuat, sampai detik ini perusahaan tidak menjalankan kewajiban yang sudah disepakati bersama. Hal ini menunjukkan bahwa PT Sawindo tidak benar-benar serius melaksanakan perjanjian dengan masyarakat setempat.
Kuasa Hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Luwuk, Tomi Akase menjelaskan, putusan perdamaian yang telah dikuatkan Hakim, memiliki kekuatan mengikat mutlak. artinya kekuatan ini menjamin kepastian hukum dan mencegah proses litigasi yang berulang-ulang.
Lanjut Tomi, Akta van dading (akta perdamaian) yang dilanggar oleh perusahaan, di mana perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana disepakati, dapat dipaksakan pelaksanaannya melalui eksekusi pengadilan.
” Akta Perdamaian adalah mahkota dari sistem peradilan yang berorientasi pada perdamaian dan efisiensi,” jelas Tomi yang didamping partner sejawatnya Gilang Monoarfa saat memberikan keterangan persnya. (19/4/26)
Terakhir Tomi menambahkan, untuk saat ini mereka akan terlebih dahulu melayangkan surat resmi ke pihak perusahaan, terkait persoalan tersebut.
” Sebagai langka awal kami akan menyurat secara resmi kepada pihak perusahaan terlebih dahulu. Kami ingin melihat sejauh mana respon perusahaan, mengingat persoalan ini telah berlangsung lama dan warga pemilik lahan telah dirugikan,” tekan Tomi.
Terkait hal itu, Legal Humas PT Sawindo Cemerlang, Dodi Yoanda Lubis saat dikonfirmasi mengarahkan agar menghubungi Kepala Bagian Sumber Daya Alam Pemda Banggai. Karna persoalan tersebut sempat dimediasi di Kantor Bupati.
Sementara itu, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Pemda Banggai, Sunarto Lasitata dikonfirmasi mengatakan, terkait sengketa lahan tersebut sudah melalui proses Pengadilan dan sudah ada Akta Perdamaiannya.
REKOMENDASI RAPAT MEDIASI SATGAS PKA

Pada rapat mediasi yang dilakukan oleh Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) di Kantor Bupati Banggai pada 14 April 2026 kemarin, telah menghasilkan rekomendasi yang terdiri dari dua poin yaitu antara lain :
- Sehubungan dengan adanya persoalan tersebut, maka dihimbau kepada PT Sawindo serta para pihak yang terlibat dalam akta perdamaian itu agar dapat menjalankan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati.
- Rekomendasi ini akan ditindaklanjuti dan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala oleh tim Satgas PKA dan biro hukum Setda Provinsi Sulteng.
Adapun yang hadir dalam rapat mediasi tersebut yakni Satgas PKA, Kabag Hukum Setda Provinsi, Kabag SDA Pemda Banggai, pihak perusahaan dan para warga pemilik lahan.
SM

















