Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

PN Poso Kabulkan Gugatan Walhi Terhadap PT SEI, NNI, GNI, Segera Perbaiki Kerusakan Lingkungan dan Hentikan Penggunaan Batu Bara PLTU Captive

1156
×

PN Poso Kabulkan Gugatan Walhi Terhadap PT SEI, NNI, GNI, Segera Perbaiki Kerusakan Lingkungan dan Hentikan Penggunaan Batu Bara PLTU Captive

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Putusan Pengadilan Negeri Poso, Sulawesi Tengah pada 3 Desember 2025 telah mengabulkan Gugatan Lingkungan Hidup yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebagai Penggugat. Setahun berproses sejak mengajukan gugatan pada 6 Desember 2024 lalu di Pengadilan Negeri Poso berakhir dengan dikabulkan Gugatan Lingkungan Hidup dengan Putusan Nomor : 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso.

Direktur Walhi Sulteng Periode 2021-2025, Sunardi Katili menyatakan bahwa kemenangan gugatan lingkungan ini adalah kali pertama di Sulteng yang dilakukan Walhi.

Example 300x600

” Gugatan ini kami lakukan atas dasar dampak – dampak kerusakan lingkungan terutama kerusakan udara akibat penggunaan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Industri (Captive) penyebab penyakit Inveksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) yang diderita warga dan gatal-gatal kulit akibat pencemaran air sungai yang terjadi di Desa Tanauge dan Desa Bunta,” jelas Sunardi. (4/12/2025).

Undeng sapaan akrab Sunardi mengatakan, dimana para tergugat 1, 2 dan 3 antara lain yaitu PT Stardust Estate Investment (SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) yang tidak lain merupakan Proyek Stategis Nasional (PSN) Hilirisasi.

Selain itu juga kata Undeng, Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Morowali Utara menjadi Turut Tergugat, karena dianggap pencemaran dan kerusakan lingkungan tersebut juga bersumber dari peran Pemerintah yang lemah dalam pengawasan, pemantauan serta penindakan terhadap aktivitas industri pertambangan.

” Tidak tersedianya data yang berkaitan dengan dampak yang timbul dalam aspek kesehatan spesifik mengenai kondisi kesehatan warga desa yang berada di sekitar wilayah industri pengolahan, pertambangan nikel merupakan salah satu kelalaian dari KLHK, Gubernur, Sulawesi Tengah dan Bupati Morowali Utara dalam melakukan fungsi-fungsinya pengawasan dan pemantauan,” jelas Undeng.

Atas dasar tersebut dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Poso, menyatakan mengabulkan sebagian gugatan WALHI sebagai penggugat, menyatakan Tergugat I, 2 dan 3 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pencemaran dan pengrusakan lingkungan.

Selanjutnya memerintahkan tergugat I, 2 dan 3 untuk secara bersama-sama melakukan pemulihan lingkungan hidup di wilayah pesisir dengan posisi geografis S : 010 58’ 24.86” dan E : 1210 26’10.20” serta wilayah pemukiman perkampungan dengan posisi geografis S : 010 57’33.15” dan E : 1210 25’15.17” dan wilayah sungai terdampak dengan geografis S : 020 1’48.05” dan E : 1210 27’52.56” yang secara keseluruhan sebagai wilayah terdampak yang sifatnya wajib dipulihkan oleh para tergugat dalam tenggat waktu 6 bulan setelah putusan dibacakan.

Selain itu Pengadilan Negeri Poso menghukum para tergugat 1,2 dan 3 untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ke rekening milik Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, untuk setiap harinya, apabila keterlambatan lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan juga Pengadilan memerintahkan para tergugat untuk mengganti biaya atau pengeluaran nyata Kepada penggugat sebagai berikut :

Biaya Operasional Investigasi dan Pengambilan Sampel Sebesar Rp. 8.700.000 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah). Bukti terperinci akan di hadirkan saat agenda bukti surat, Biaya Pengujian sampel Laboratorium (sesuai Invoice) adalah sebesar Rp. 14.985.000 (empat belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Dengan total sejumlah Rp. 23.685.000. (dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah.

Untuk KLHK, Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Morowali Utara. Pengadilan Negeri Poso dalam putusannya, memerintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap Pemulihan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh para tergugat 1,2 dan 3 dalam hal ini perusahaan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan sepenuhnya.

Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600