Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Saling Klaim Lahan antara PT KLS dan Warga, Proyek Pembangunan SUTET Bermasalah

243
×

Saling Klaim Lahan antara PT KLS dan Warga, Proyek Pembangunan SUTET Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) merupakan infrastruktur penting dalam sistem kelistrikan nasional yang mendukung distribusi listrik jarak jauh dengan kapasitas besar. Proyek pembangunan SUTET bertujuan meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendukung pertumbuhan ekonomi regional. 

Alih-alih meningkatkan kualitas ketersediaan pasokan energi serta mendukung pertumbuhan ekonomi regional. Proyek pembangunan SUTET yang berada di areal persawahan Tetelara Kecamatan Moilong menuai masalah. Pasalnya, kompensasi yang harusnya diberikan kepada warga sekitar terkena dampak dari pembangunan SUTET tersebut mengalami kendala.

Example 300x600

Hal itu dikarenakan, masih adanya klaim lahan antara PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dan para petani setempat. Pihak KLS menilai lokasi atau lahan persawahan warga tersebut masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.

Dilain sisi, para petani mengatakan bahwa, mereka telah berkebun dan mengelola sawah jauh sebelum HGU perusahaan terbit. Sehingga mereka berhak untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi dari Proyek SUTET tersebut.

Klaim warga pun dikuatkan oleh salah satu saksi hidup Joko Santoso yang mengetahui persis proyek percetakan sawah di Tetelara. Proyek dari Kementrian Pertanian itu bermula dari Tahun 1984 dengan luasan 60 hektar, tahun 1994 dilanjutkan lagi 100 hektar dan terakhir di tahun 2012 seluas 215 hektar.

” Iya percetakan sawah terlebih dahulu ada,” kata Joko yang kala itu mengawal program percetakan sawah tersebut.

Konflik agraria itu pun terus bergulir sampai saat ini. Sebelumnya pada tahun 2022 PT KLS melakukan gugatan perdata kepada para petani, karna dianggap lahan yang dikelola petani masuk dalam HGU perusahaan.

Namun Majelis Hakim menimbang gugatan penggugat tidak dapat diterima karna gugatan tidak jelas atau kabur ( obscuur libel), maka menghukum penggugat untuk membayar perkara sebesar 7.555.000, hal itu tertuang dalam putusan bernomor 37/PDT.G/2023/Pn lwk.

Sejak putusan itu ada, sampai saat ini para petani belum juga mendapatkan ganti rugi atau kompensasi dari proyek pembangunan SUTET yang dititipkan di Pengadilan Negeri Luwuk.

” Karna pada waktu itu proses gugatan masih berjalan, sehingga uang ganti ruginya dititipkan di Pengadilan Luwuk. Untuk saat ini kami menunggu mediasi dari Pengadilan dengan menghadirkan pihak perusahaan,” kata salah satu warga.

SM

Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600