BANGGAI – Perwakilan Warga Tanjung Sari mendatangi Polres Banggai pada Senin (5/1/2026). Kedatangan mereka yaitu mengantarkan surat dari Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terkait perihal penegasan sikap dan tindaklanjut penyelesaian kasus agraria di Tanjung Sari Kelurahan Karaton.
Kedatangan warga tersebut pun disambut hangat oleh Wakapolres Banggai, Kompol Frangky Jefri Rey yang turut didampingi Kasat Samapta, AKP Jimyarto Anasim.
Berdiskusi di ruangan Wakapolres, Perwakilan warga langsung menanyakan isu adanya pengggusuran kembali di Tanjung Sari.
” Saat ini kami warga tanjung di buat resah adanya isu penggusuran kembali,” kata warga dihadapan Wakapolres.

Perwira satu bunga melati dipundak itu pun tidak menampik terkait rumor atau isu yang beredar tersebut. Menurutnya, memang ada ajuan permohonan pengamanan yang masuk di Polres Banggai.
” Polres tentunya tidak akan gegabah dalam bertindak. Perlu adanya tinjauan dan pertimbangan soal pengamanan,” ucapnya.
Frangky menegaskan bahwa mereka juga memiliki fungsi sebagai pengayom masyarakat, di mana tindakan tegas yang berlebihan dapat memicu konflik yang lebih besar dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
” Polisi harus bertindak dengan prinsip proporsionalitas, adil, sesuai hukum dan tentunya hormat terhadap hak asasi manusia,” jelasnya.
Mendengar penjelasan Wakapolres, perwakilan warga Tanjung manaruh harapan besar kepada Institusi Kepolisian tersebut, agar lebih mengutamakan pendekatan humanis dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
” Kami meminta kepada pihak Kepolisian apabila ada yang meminta pengamanan eksekusi lanjutan di Tanjung tolong ditolak. Kami juga tidak mau kalau harus kembali berbenturan dengan aparat keamanan,” harap warga.
SM

















