Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Warga Tanjung Minta PN Luwuk Objektif Karna Terdapat Dua Putusan yang Inkrah

92
×

Warga Tanjung Minta PN Luwuk Objektif Karna Terdapat Dua Putusan yang Inkrah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Isu rencana eksekusi lahan di wilayah Tanjung sari, Kelurahan Karaton kabupaten Banggai Sulawesi Tengah kembali membuat resah warga setempat. Hal ini menyusul adanya permohonan perlindungan hukum dari pihak ahli waris Berkah Albakar yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.

Sebelumnya, salah satu ahli waris dari pihak keluarga Berkah Albakar, yaitu Muhammad Abdurahman Aljufri yang disapa Habibi menyampaikan, tanah di lokasi Tanjung Sari sampai saat ini merupakan harta kekayaan milik keluarga Albakar, yang dimana batas-batas tanah harta kekayaan tersebut, telah diuraikan dalam putusaan Mahkamah Agung nomor 2351/K/Pdt/1997.

Example 300x600

Sementara itu Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra juga menegaskan dalam konteks cakupan kapasitas mereka sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan atau menilai suatu putusan bahwa tidak pernah ada dua putusan berbeda sebagaimana yang berkembang ditengah masyarakat saat ini.

Menurutnya, putusan akhir dalam sengketa tanah di wilayah Tanjung Sari yang telah diputus hingga tingkat Kasasi dan berakhir pada putusan Mahkamah Agung nomor 2351/K/Pdt/1997, yang hingga kini tetap berlaku dan mengikat serta berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi hal itu, Koordinator warga Tanjung, Indra Janu, yang juga aktif bersuara lantang dalam menolak eksekusi lahan itu mengungkapkan, kasus sengketa lahan di wilayah Tanjung terdapat Dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang sama-sama telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yakni
Putusan Nomor 2031/K/SIP/1980 dan Putusan
Nomor 2351/K/Pdt/1997,

Sebelum lahirnya Putusan Nomor 2031/K/SIP/1980, proses hukum berawal di tahun 1977 di Pengadilan Negeri Luwuk dengan Ahmad Bakar ahli waris Salim Albakar sebagai penggugat dan pihak tergugat ahli waris Datu Adam.

OBYEK SENGKETA

Utara : Dulunya teluk luwuk atau laut sekarang tanahnya pemerintah daerah dolog.

Timur : Dulunya tanahnya M Asing dan Keing sekarang tanahnya Lamusa.

Selatan : Dulunya Jurame sekarang Jurang

Barat : Dulu kebun pandan lolawaro sekarang Tanah HK Usman dan Nanan Gani Lanusu.

AWAL SENGKETA

Tahun 1977, ahli waris keluarga Salim
Albakar menggugat keluarga Datu Adam.

Putusan, PN Luwuk No. 22/PN/1977 dimenangkan Datu Adam.

Ahli waris Albakar banding PT Manado No. 113/PT/1978, putusan tetap memenangkan Datu Adam.

Kemudian upaya kasasi oleh Albakar tahun 1981 MA kembali menolak, sehingga Datu
Adam menang secara tetap (inkracht). Hingga warga luar mulai menggarap lahan dan mendirikan permukiman di atas tanah yang dimenangkan keluarga Datu Adam, menggunakan skema sewa atau jual beli di bawah tangan, sampai akhirnya terbit sertifikat-sertifikat hak milik.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi
tersebut, maka putusan yang menolak gugatan Penggugat seluruhnya menjadi berkekuatan hukum
tetap (inkrah).

Sehingga menurut Indra, Putusan ini secara hukum menegaskan bahwa klaim kepemilikan tanah
oleh Achmad Bakar (ahli waris Salim
Albakar) tidak diterima, sehingga
penguasaan atas tanah sengketa tetap
berada pada pihak Tergugat, yaitu ahli waris
Datu Adam.

” Putusan ini merupakan putusan pokok sengketa kepemilikan tanah dan tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun,” katanya. (8/2/26).

” Kami warga tanjung meminta agar PN Luwuk melihat secara objektif perkara tersebut karna ada dua putusan  yang Inkrah dan juga adanya ketidaksesuain objek sengketa dalam putusan dengan kenyataan dilapangan  ,” tambahnya.

Indra juga menegaskan, pada eksekusi tahun 2017 dan 2018  perwakilan warga Tanjung melakukan pengaduan langsung ke Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial. Karna warga mengangap eksekusi lahan yang dilakukan oleh PN Luwuk kala itu tidak sesuai dengan putusan.

Atas aduan itu Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial telah melakukan rangkaian pemeriksaan di Pengadilan Negeri Luwuk dan Pemeriksaan lapangan tereksekusi , hasil pemeriksaan inilah sehingganya eksekusi dibatalkan dengan dikeluarkannya Penetapan Pembatalan Eksekusi Oleh Ketua PN yang baru pada saat itu dan mantan Ketua PN dikenakan sanksi disiplin dari MA.

Terkait Serifikat Hak Masyarakat (SHM), Indra mengatakan bahwa sampai saat ini masih sah secara hukum hal itu dibuktikan dengan surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banggai.

Adapun surat Gubernur Sulawesi Tengah yang ditujukan kepada Bupati Banggai, menurut Indra bukan muatan politis, tapi lebih mengarah kepada perlindungan Negara (Pemerintah) kepada rakyatnya.

” Gubernur dan Bupati Banggai merespon aduan warga tanjung dengan membentuk tim pemulihan pasca eksekusi 2018,” tuturnya.

Indra mengatakan, warga Tanjung berharap dengan kewenangan yang dimiliki Ketua PN Luwuk haruslah bisa memberikan Masukan  pada tingkatan diatasnya atau memberikan satu sikap yang kuat untuk tidak menjalankan putusan yang tidak bersesuaian.

Sementara itu, Laba’a salah satu warga Tanjung menjelaskan terkait putusan 2351 yang terhukum jelas hanya dua bidang tanah yaitu para tergugat intervensi.

Sehingganya eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap pihak yang dihukum, bukan terhadap warga yang tidak pernah menjadi bagian dari perkara.

” Kami telah menjadi korban atas eksekusi yang dilakukan tahun 2017 dan 2018. Padahal kami tidak pernah berperkara dengan siapapun. Yang berperkara dengan ahli waris Salim Albakar hanya dua orang sebagai tergugat,” jelasnya.

Example 300250
Example 300250
Example 120x600