Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Terima 61 Kasus Warisan, Gubernur Sulteng Instruksikan Tindak Tegas Perusahaan Tanpa HGU

49
×

Terima 61 Kasus Warisan, Gubernur Sulteng Instruksikan Tindak Tegas Perusahaan Tanpa HGU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Gubernur Sulteng Anwar Hafid menggelar rapat bersama Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA di Ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026). Dalam pertemuan itu membahas kasus-kasus agraria yang ditangani sejak April 2025 sampai Februari 2026.

Dari sejumlah kasus agraria terdapat 61 kasus konflik agraria yang merupakan “warisan” dari pemerintahan sebelumnya, mencakup sektor perkebunan, pertambangan hingga properti.

Example 300x600

Dalam arahannya, Anwar Hafid memberikan apresiasi tinggi kepada tim Satgas PKA yang dipimpin Ketua Harian Eva Bande. Sejak April 2025, Satgas dinilai telah berjibaku menyelesaikan sengketa di berbagai titik krusial, mulai dari Desa Minti Makmur di Donggala, wilayah Lampasio dan Oedede di Tolitoli, hingga Kecamatan Bungku Pesisir di Morowali dan Luwuk di Kabupaten Banggai.
 
Filosofi Rakyat di Atas Gubernur

Ada pemandangan menarik terkait penempatan kantor Satgas PKA yang berada di Lantai 3, persis di atas ruang kerja Gubernur. Anwar menegaskan bahwa hal tersebut merupakan simbol keberpihakan pemerintah.

“Sengaja saya tempatkan Satgas di lantai 3, di atas ruangan Gubernur. Filosofinya jelas. Urusan rakyat harus berada di atas kepala Gubernur. Artinya, kepentingan masyarakat adalah prioritas tertinggi yang mendasari setiap kebijakan kita,” ujar Anwar dalam rapat yang dihadiri jajaran kepala dinas dan biro tersebut.

Suasana rapat berlanhgsung serius saat Satgas melaporkan adanya temuan beberapa korporasi yang secara terang-terangan melakukan okupansi lahan tanpa izin. Menanggapi hal itu, Anwar menginstruksikan pemanggilan paksa terhadap manajemen perusahaan terkait.

Ia menyoroti adanya dua perusahaan yang terindikasi kuat melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan karena tetap beroperasi meski tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

“Surati dia kita panggil mereka ke Palu, kita tanya apa maunya. Ini perusahaan hebat sekali, berani tancap gas tanpa HGU. Kalau tidak punya legalitas tapi tetap nekat, itu namanya bukan sedang investasi,’’ ujarnya dengan nada yang tetap serius.

Gubernur menegaskan tidak akan ada kompromi bagi pelanggar aturan yang merugikan daerah dan rakyat. “Berdasarkan undang-undang, posisi kita sangat kuat. Kita ‘gas’ saja, jangan kase ampun bagi yang mengabaikan aturan main,” ujarnya disambut anggukan kepala peserta rapat.
 
Proses Bertahap di Tengah Kerumitan Kasus

Berdasarkan laporan Satgas, dari total 61 kasus yang masuk ke Sekretariat PKA Sulteng, seluruhnya tengah ditangani secara bertahap. Progresnya bervariasi; mulai dari tahap mediasi awal, pemeriksaan fisik di lapangan, hingga mediasi lanjutan yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Namun, Eva mengakui bahwa tingkat kerumitan konflik agraria yang ada membuat penyelesaian seratus persen belum bisa dicapai dalam waktu singkat. Ia mengibaratkan tugas ini sebagai pekerjaan domestik yang paling tidak populer namun mendesak. Untuk menggambarkan beratnya beban yang diemban Satgas, Eva melontarkan metafora.

Ia mengatakan, ibarat perjamuan, Pemprov kebagian tugas ‘cuci piring’ sisa pesta masa lalu. Pekerjaan ini bukan cuma tidak enak dilihat, tapi juga sangat berat karena lemak masalah yang sudah mengeras bertahun-tahun. Namun, ini adalah mandat yang harus diselesaikan demi dapur pemerintahan yang lebih bersih ke depan,” tegas aktivis agraria ini.

Meskipun menghadapi tantangan “cuci piring” birokrasi yang melelahkan, Eva menegaskan bahwa Satgas PKA tetap berkomitmen menjalankan mandat Gubernur untuk memastikan hak-hak rakyat terlindungi dari okupansi lahan yang tidak prosedural.

Di tengah peliknya 61 kasus kronis yang sedang ditangani, Eva Bande mengungkapkan adanya sejumlah keberhasilan signifikan yang menjadi titik terang. Satgas PKA mencatat penyelesaian sengketa transmigrasi di Desa Kancuu, Kabupaten Poso, serta keberhasilan mediasi dalam konflik lahan antara warga Talise dengan PT CPM.

Selain itu, keberhasilan warga Desa Lee di Morowali Utara dalam mengklaim kembali hak atas tanah mereka menjadi bukti efektivitas meja mediasi Satgas. Namun, Eva memberikan catatan kritis mengenai hambatan birokrasi di tingkat kabupaten yang sering kali menjadi “batu sandungan” bagi penyelesaian akhir di lapangan.

Eva menyoroti tipologi kasus yang sebenarnya memiliki tingkat kesulitan rendah, namun mandek akibat kurangnya sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Salah satu yang menjadi sorotan adalah sengketa eks-HGU PT Sapta Unggul di Desa Watatu, Donggala. “Secara teknis, persoalan di Desa Watatu ini sangat bisa dirampungkan segera. Namun, kendala utamanya kini berada di meja Bupati Donggala. Jika Pemerintah Kabupaten bisa lebih ‘gercep’ (gerak cepat), masalah ini seharusnya sudah tuntas,” tegas Eva.

Kritik serupa juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli terkait konflik lahan di Kecamatan Lampasio. Menurut Eva, Gubernur Sulteng sebenarnya telah memberikan rincian kerja teknis yang sangat komprehensif untuk dieksekusi di lapangan. Sayangnya, ketidakcekatan birokrasi daerah membuat target penyelesaian meleset dari jadwal.
 
Menindaklanjuti instruksi tegas Gubernur, rapat yang berakhir menjelang waktu Magrib tersebut akan segera diterjemahkan ke dalam langkah konkret. Satgas PKA dijadwalkan kembali memanggil para pihak terkait, termasuk jajaran manajemen perusahaan, perwakilan warga, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pertemuan lanjutan di Palu ini diharapkan menjadi momentum final untuk memastikan seluruh operasional perkebunan di Sulawesi Tengah tunduk pada aturan main dan memberikan keadilan bagi hak-hak agraria masyarakat.

Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600