Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Perjuangan Panjang Konflik Agraria, Eksekusi Lahan Putusan MA, Satgas PKA Dampingi Warga Desa Lee Inventarisasi Lahan

105
×

Perjuangan Panjang Konflik Agraria, Eksekusi Lahan Putusan MA, Satgas PKA Dampingi Warga Desa Lee Inventarisasi Lahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MORUT – Kamis 12 Februari 2026 menjadi moment penting atas kemenangan warga petani Desa Lee Morowali Utara melawan korporasi perkebunan sawit skala besar PT SPN. Perjuangan panjang konflik agraria akhirnya membuahkan hasil.

Melalui pendampingan intensif Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, kemenangan rakyat ini ditandai dengan turunnya tim gabungan ke lapangan untuk memastikan pengembalian hak milik warga berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Example 300x600

Identifikasi lapangan ini melibatkan tiga juru ukur dari Seksi 5 BPN Morowali Utara untuk menetapkan titik koordinat di empat bidang lahan milik penggugat, yakni Toronei Powani, Irlan Oruwo, Maxigalemba Balebu, dan Patmos Salarupa.

Proses ini menjadi langkah krusial dalam memulihkan hak warga atas objek tanah berupa persawahan, rumah, hingga pekarangan yang sempat terbelit konflik berkepanjangan.

Dalam rapat koordinasi di Kantor Desa Lee, disepakati poin islah antara masyarakat Desa Lee dan BPN Morowali Utara. Langkah perdamaian ini diambil sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik sekaligus mengakhiri ketegangan administratif yang selama ini menghambat kepastian hukum warga.

Kepala Desa Lee, Trisno Dumpele menegaskan bahwa inventarisasi ini bukan sekadar rutinitas teknis, melainkan bentuk ketaatan hukum atas putusan pengadilan.

” Ini memastikan bahwa kebun, sawah, dan lahan kelolaan masyarakat kini memiliki status yang jelas dan terlindungi secara hukum,” katanya.
 
Warga, Maxigalemba Balebu mengakui adanya trauma kolektif akibat penerbitan HGU di atas lahan masyarakat pada masa lalu. Namun, melalui semangat islah dan kehadiran tim Satgas PKA yang dibentuk Gubernur Sulawesi Tengah, warga optimis resolusi konflik ini akan menjadi titik balik keadilan agraria di wilayah tersebut.

“Kami menyambut baik itikad islah ini. Dengan kehadiran Satgas PKA, kami merasa ada jaminan bahwa kemenangan di atas kertas ini benar-benar mewujud menjadi kepastian hukum bagi kami,” pungkas Maxigalemba.

Kordinator Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval A Saputra yang turut hadir dalam kegiatan itu mengatakan bahwa pendampingan warga Desa Lee dan BPN Morut menginventarisasi bidang tanah yang dimenangkan di pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Yaitu warga sebagai penggugat dan BPN Morut sebagai tergugat serta PT SPN sebagai tergugat intervensi, adalah cikal bakal pelaksanaan putusan inkrah Mahkamah Agung demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat dengan memperhatikan PermenATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

” Gubernur Sulawesi Tengah mendukung penuh penyelesaian konflik agraria terkhusus di Desa Lee tersebut,” tutup Noval.

Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600