Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Penantian Panjang Warga Transmigrasi Terjawab Sudah, Satgas PKA Selesaikan Sengketa Lahan di PT KLS, 15 Sertifikat Dikembalikan

54
×

Penantian Panjang Warga Transmigrasi Terjawab Sudah, Satgas PKA Selesaikan Sengketa Lahan di PT KLS, 15 Sertifikat Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Perjuangan dan penantian panjang sejumlah warga Transmigrasi di Desa Singkoyo Kecamatan Toili segera membuahkan hasil. Angin segar atas kepastian hukum Negara (Pemerintah) terhadap rakyatnya terjawab sudah.

Dalam rapat Monitoring dan Evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah bersama kelompok kerja (Pokja) Pemkab Banggai yang digelar di Kantor Bupati pada Selasa (13/4/26), telah menyepakati pengembalian 2,5 hektare lahan (15 sertifikat) kepada sejumlah warga transmigran tersebut.

Example 300x600

Dari keterangan warga yang diperoleh, akar persoalan agraria ini bermula ketika PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Kabupaten Banggai, menghimpun sertifikat tanah milik warga transmigrasi. Dokumen hak milik tersebut kemudian dijadikan sebagai agunan oleh pihak perusahaan kepada PT Sarana Sulteng Ventura.

Setelah melalui proses fasilitasi yang intensif, forum mediasi akhirnya berhasil mendesak pengembalian dokumen-dokumen tersebut. Sebanyak 15 sertifikat tanah kini telah dikembalikan kepada para pemilik sah yang merupakan warga transmigran.

Ketua Harian Satgas PKA Sulteng Eva Bande, mengungkapkan, keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya Satgas PKA dalam memulihkan hak-hak masyarakat atas aset tanah mereka yang sempat terkendala oleh kepentingan korporasi. Pemulihan hak milik ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan ekonomi bagi warga terdampak di Kabupaten Banggai.

Pertemuan intensif yang digelar selama dua hari mulai dari 13 sampai 14 April 2026 berlangsung alot. Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, dengan didampingi Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Banggai, Sunarto Lasitata ini menandai komitmen serius pemerintah dalam menangani karut-marut persoalan pertanahan di wilayah Sulawesi Tengah.

Eva Bande menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan awal yang positif bagi Satgas PKA dan Pokja Banggai dalam mengurai berbagai konflik agraria di daerah tersebut. Ia berharap keberhasilan mediasi di Desa Singkoyo dapat menjadi rujukan dan motivasi untuk menyelesaikan sengketa-sengketa lahan lainnya yang masih berjalan.

Menurut Eva, kunci utama dari tercapainya mufakat ini adalah sinergi yang kuat antara berbagai pihak. Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik yang efektif hanya dapat terwujud jika terdapat kerja sama yang solid antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, serta masyarakat yang bersangkutan.

” Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi warga dan menciptakan stabilitas sosial di sektor agraria Kabupaten Banggai ke depannya,” tutup Eva.

Example 300250
Example 300250
Example 120x600