Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Konflik Agraria Dilingkar PT Sawindo, Warga Kembali Tuntut Status Lahan

104
×

Konflik Agraria Dilingkar PT Sawindo, Warga Kembali Tuntut Status Lahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali mencuat di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Sedikitnya 21 warga Kelurahan Sisipan mendatangi kantor Camat Batui pada Selasa, 24 Februari 2026, untuk menuntut kejelasan status lahan mereka yang kini telah tertanam sawit oleh PT Sawindo Cemerlang (SCEM).

Dalam rapat mediasi yang dipimpin oleh Camat Batui Umar Syamsudin Abdul, perwakilan warga menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan hak masyarakat peserta transmigrasi lokal Sisipan tahun 1986 yang didistribusikan oleh negara.

Example 300x600

Olehnya Widyastuti M. Yamin, selaku penerima kuasa warga pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM), mendesak perusahaan agar memiliki itikad baik untuk mengembalikan hak warga.

Widyastuti mengungkapkan bahwa mediasi ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan pada tahun 2022. Saat itu, pihak SCEM yang diwakili Direktur Operasional Edy Suroso telah sepakat di hadapan pemerintah daerah untuk mengeluarkan seluruh lahan ber-SHM dari area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Penyelesaian ini seharusnya mudah karena lahan ber-SHM tersebut berada di luar HGU. Hal ini sudah dibuktikan melalui pengambilan titik koordinat oleh juru ukur BPN,” ujar Widyastuti.

Dia menekankan agar perusahaan tidak lagi merunut asal-mula penguasaan lahan, melainkan langsung bersandar pada berita acara kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Di sisi lain, Kepala GIS PT Sawindo Cemerlang, Rio Ladjo, memberikan keterangan bahwa pihaknya telah membebaskan sebagian lahan berdasarkan SHM warga. Namun, ia mengakui sebagian lahan lainnya dibeli dari kelompok warga dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Ondo-Ondolu I, namun ada pula dari beberapa orang pemegang SHM tans sisipan tersebut.

“Ini dasar kami dalam pembelian lahan – lahan tersebut,” ucap Rio Ladjo selaku kepala GIS perusahaan.

Menanggapi perdebatan tersebut, Camat Batui Syamsudin Umar Abdul menekankan pentingnya penyelesaian secara damai. Ia menginstruksikan agar dilakukan pertemuan lanjutan pada pekan depan dengan melibatkan Tim Pokja dari pemerintah daerah untuk membedah legalitas dokumen kedua belah pihak.

“Harapan kami selama proses mediasi ini tetap menjaga keamanan dan tidak melanggar hukum hingga pertemuan pekan depan,” pungkas Syamsudin. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kasi Trantib Moh. Ikaf, Lurah Sisipan Zainal Agama, serta mantan Lurah Sisipan H. Aswadi Duu.

Diketahui lahan yang dimaksud merupakan jatah warga trans lokal diluar lahan pemukiman yang berkedudukan di Kelurahan Sisipan kini, sementara lahan I adalah lahan pengembangan yang terletak di sisi barat Willayah Administrasi Desa Ondo-Ondolu I.

Example 300250
Example 300250
Example 120x600