BANGGAI – Aktivis HAM Sulawesi Tengah, Noval A Saputra mengecam keras dugaan tindakan intimidasi aparat Kepolisian dan TNI terhadap warga Trans Mayayap dan Desa Mayayap Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai yang menuntut hak atas tanahnya.
Menurut Koordinator Asosiasi untuk Transformasi Sosial (ANSOS) itu, hadirnya sejumlah aparat dilokasi jangan sampai terkesan lebih berpihak kepada korporasi. Aparat penegak hukum tidak boleh menjadi perpanjangan tangan perusahaan tambang.
” Penegak hukum wajib berpihak pada konstitusi, keadilan sosial, dan perlindungan ruang hidup rakyat, bukan melayani kepentingan korporasi yang melanggar hukum,” tegasnya. (10/3/2026).
Noval yang juga seorang Advokat itu menegaskan, aksi warga Mayayap merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum dan pembelaan hak atas lingkungan hidup sebagaimana dijamin konstitusi.
” UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sementara Pasal 28H menegaskan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia,” jelasnya.
” Aparat harus bersikap netral, profesional, dan berintegritas, serta bertindak sebagai pelindung hak-hak masyarakat, bukan alat kekuasaan atau pemilik modal,” tekannya.
Terakhir mantan Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulteng itu menegaskan agar aparat yang berjaga di lokasi untuk tidak melakukan pendekatan represif, menyelesaikan konflik agraria secara adil, dan melindungi hak-hak petani atas tanah mereka daripada membela kepentingan investasi ekstraktif.
REKOMENDASI GUBERNUR
Warga yang terkena dampak dari aktivitas tambang tersebut melakukan aksi bukan tanpa alasan, pasalnya Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid dalam rekomendasinya telah menugaskan PT Integra Mining Nusantara (IMN) untuk :
1. Memberikan kompensasi kepada warga Desa mayayap dan Trans Mayayap yang sawahnya terdampak.
2. Melakukan pemulihan tehadap lahan persawahan yang terdampak.
3. Melakukan pemulihan normalisasi sungai sarana bendung dan jaringan irigasi yang terdampak.
4. Untuk dapat menghentikan operasional dan aktivitas pertambangan bilamana ketentuan tersebut belum dapat dipenuhi.

















