Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Kompensasi SUTET di Toili Tak Jelas, Komitmen PLN Kembali Dipertanyakan

75
×

Kompensasi SUTET di Toili Tak Jelas, Komitmen PLN Kembali Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Komitmen PLN kembali dipertanyakan warga. Pasalnya, janji kompensasi atas keberadaan saluran udara tekanan ekstra tinggi (SUTET) yang melintas di area lahan sawah para petani yang berada di Kecamatan Toili tak kunjung direalisasikan.

Dalam mediasi yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Suhendra Saputra, pada Senin (6/4/26) di Kantor Pengadilan. Pihak PLN menyatakan sikap menolak untuk melakukan pembayaran kompensasi kepada warga, karna masih adanya saling klaim lahan antara para petani dan HGU PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).

Example 300x600

Padahal mediasi sebelumnya, pihak PLN telah bersepakat untuk membayarkan kompensasi kepada warga yang terkena dampak pembangunan jaringan SUTET. Pernyataan itu dikeluarkan oleh perwakilan PLN yang disaksikan sejumlah unsur dari Pemda Banggai, PT KLS, Ketua PN Luwuk, Panitera dan Kuasa Hukum warga.

Kuasa Hukum Warga, Irfan Bungadjim menilai berubahnya sikap PLN yang menolak membayarkan kompensasi adalah bentuk ketidak komitmen dan dianggap mempermainkan proses mediasi musyawarah, mufakat serta mencederai kepastian hukum bagi para petani pemilik lahan

” Hukum tertinggi adalah musyawarah untuk mufakat, dan itu sudah terjadi waktu pertemuan tanggal 30 Maret lalu yang difasilitasi oleh ketua PN. Malah PLN sendiri mengingkarinya,” ungkap Irfan.

Sikap PLN seperti itu lanjut Irfan, adalah sebuah bentuk penjajahan terhadap masyarakat yang sudah mengelolah lahan sawahnya berpuluh tahun lamanya. Ia menganggap PLN berupaya mengaburkan tuntutan masyarakat dan berusaha lari dari tanggungjawab.

” PLN tidak menghormati proses yang telah disepakati bersama,” tegas Irfan.

Sementara itu, informasi yang didapatkan Pengadilan Negeri Luwuk akan mengagendakan kembali mediasi dengan mengundang semua pihak, termasuk pengambil kebijakan dari pihak PLN. Harapannya agar proses musyawarah dan mufakat nantinya bisa bermuara pada kepastian hukum dan keadilan hukum.

Example 300250
Example 300250
Example 120x600