Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

KPK Serahkan Tanah Rampasan Kasus Suap ke Pemprov Sulteng, Anwar Hafid: Manfaatkan untuk Pembangunan

64
×

KPK Serahkan Tanah Rampasan Kasus Suap ke Pemprov Sulteng, Anwar Hafid: Manfaatkan untuk Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) berupa sebidang tanah dengan luas 1.335 M2 di Kelurahan Mamboro, Kota Palu.

Penyerahan aset ini diserahkan oleh Deputi Bidang Penindakan Eksekutif KPK kepada Gubernur Sulteng Anwar Hafid di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Rabu, 29 April 2026.

Example 300x600

Aset dengan dokumen sertifikat bernomor 03639 hasil rampasan dari kasus suap Mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud itu memiliki nilai mencapai Rp204.205.000 (Rp204 juta).

KPK menyerahkan sebidang tanah tersebut karena telah menerima surat dari Pemprov Sulteng yang mengajukan permohonan hibah atas barang milik negara dari hasil rampasan yang telah inkracht.

Tanah tersebut akan digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemprov Sulteng sebagaimana yang telah ditetapkan.

Gubernur Anwar Hafid mengatakan letak tanah yang strategis tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan daerah agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat. “Letaknya yang strategis tentu akan sangat bermanfaat bagi sarana prasarana pemerintah provinsi,” ujar Anwar Hafid.

Dia menambahkan, penyerahan aset ini merupakan sinergi kuat antara KPK dan Pemprov Sulteng dalam mengoptimalkan aset negara. “Aset ini kami pastikan akan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Example 300250
Example 300250
Example 120x600