Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Langgar Kode Etik, Ketua PN Luwuk Dicopot Bawas MA

279
×

Langgar Kode Etik, Ketua PN Luwuk Dicopot Bawas MA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI– Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Suhendra Saputra SH MH. Ia dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Bawas MA Nomor: 4867/BP/PENG.KP8.2/IX/2026 tentang Sanksi Hukuman Disiplin Bulan Agustus 2026. Dokumen itu juga dipublikasikan di situs resmi Bawas MA: https://bawas.mahkamahagung.go.id/.

Example 300x600

Dalam dokumen Hukuman Disiplin Agustus 2026, Ketua PN Luwuk dengan inisial SS dijatuhi sanksi berat berupa:
Pembebasan dari jabatan sebagai Ketua PN Luwuk dan dimutasi sebagai Hakim PN Kedri.

Bawas MA menyatakan SS terbukti melanggar SKB Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 – No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Rincian pelanggaran yang dilakukan SS meliputi:

  1. Huruf C Angka 1 Berperilaku Adil, Penerapan 1.1 Umum ayat (5)
  2. Huruf C Angka 2 Berperilaku Jujur, Penerapan 2.1 Umum ayat (1)
  3. Huruf C Angka 5 Berintegritas Tinggi, Penerapan 5.2.3 Hubungan Finansial ayat (2)
  4. Huruf C Angka 8 Berdisiplin Tinggi*, Pasal 5 ayat (3) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 9 ayat (5) huruf j, Pasal 12 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 18 ayat (3) huruf b, ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf f, dan ayat (4).

Pelanggaran pada poin integritas tinggi terkait hubungan finansial dan disiplin tinggi menjadi sorotan dalam keputusan Bawas MA.

Buntut dari sanksi tersebut, jabatan Ketua PN Luwuk kini diisi oleh Arif Indrianto SH MH.

Arif yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Luwuk resmi dilantik pada Kamis, 3 September 2026. Pelantikan dilakukan untuk mengisi kekosongan pimpinan pasca pencopotan Suhendra Saputra.

Dalam dokumen Bawas MA yang sama, sedikitnya ada 12 nama hakim di seluruh Indonesia yang mendapat sanksi hukuman disiplin pada bulan Agustus 2026. Suhendra Saputra merupakan salah satu di antaranya.

Sanksi dari Bawas MA ini menjadi pengingat bahwa integritas, kejujuran, dan disiplin adalah harga mati bagi seorang hakim.

Example 120x600