Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari: Jangan Bangun Opini Liar, Eksekusi Sesuai Putusan 600 M2

90
×

Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari: Jangan Bangun Opini Liar, Eksekusi Sesuai Putusan 600 M2

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari mengingatkan seluruh pihak agar tidak membangun opini liar yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Imbauan ini disampaikan menanggapi berbagai pernyataan ahli waris yang belakangan beredar di sejumlah media massa.

Perwakilan Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari, Amerullah, S.H menegaskan semua pihak wajib menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Example 300x600

“Laksanakan saja eksekusi sesuai amar putusan, jangan melebar ke mana-mana,” ujar Amerullah kepada wartawan, Senin 7 September 2026.

Amerullah menekankan, pelaksanaan eksekusi lahan harus mengacu pada amar putusan tahun 1997, yakni seluas 600 meter persegi.

“Kami tetap konsisten menghormati putusan dan mendukung eksekusi di atas lahan seluas 600 meter persegi, bukan di luar objek tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, sejumlah pernyataan yang dikeluarkan pihak ahli waris sudah melenceng dari substansi perkara. Termasuk tudingan adanya intervensi terhadap proses hukum.

“Tudingan mengenai adanya intervensi terhadap proses hukum hanyalah asumsi yang tidak berdasar,” katanya.

Amerullah juga menyoroti sikap keberatan ahli waris atas pengumuman Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Ia menilai hal itu janggal.

“Pengumuman Bawas MA berfokus pada pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan integritas, kejujuran, serta masalah finansial mantan Ketua PN Luwuk. Kewenangan untuk keberatan seharusnya berada di tangan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk yang telah dinonaktifkan. Jadi bukan kapasitas ahli waris untuk dikomentari,” jelas Amerullah.

Sebagaimana diberitakan, Bawas MA dalam surat Nomor: 4867/BP/PENG.KP8.2/IX/2026 telah menjatuhkan sanksi berat berupa pembebasan jabatan kepada mantan Ketua PN Luwuk karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Menutup pernyataannya, Amerullah mengimbau semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memicu konflik.

“Tim Hukum tetap konsisten mendukung penegakan hukum dan eksekusi lahan sesuai aturan. Mari kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” pungkasnya.

Example 300250
Example 300250
Example 120x600