BANGGAI – Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) terus mendorong penyelesaian sengketa lahan, terutama antara masyarakat dan perusahaan.
Hal itu terlihat ketika tim Satgas PKA yang dipimpin Eva Bande melakukan kegiatan Evaluasi dan Monitoring (Monev) bersama kelompok kerja (Pokja) Pemkab Banggai yang digelar di Kantor Bupati selama dua hari pada tanggal 13 sampai 14 April 2026.
Tercatat terdapat 20 kasus konflik agraria yang kini dihadapi masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Banggai, dan itu menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan Monev tersebut.
Bupati Banggai, Amir Tamoreka mengatakan penyelesaian konflik agraria membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, baik itu Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Satgas PKA serta sejumlah pihak lainnya.
” Persoalan tanah ini menjadi kompleks terkait klaim kepemilikan hingga status kawasan hutan. Sehingga diperlukan duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik,” kata Amir Tamoreka saat di temui Satgas PKA diruanganya (15/4/26).

Sementara itu, Ketua Satgas PKA, Eva Bande menuturkan, penyelesaian konflik agraria harus melalui pendekatan regulasi dan reforma agraria. Langkah-langkah strategisnya yaitu mencakup mediasi, verifikasi lapangan dan penataan ulang struktur penguasaan tanah secara berkeadilan.
Sehingga lanjut Eva, Satgas PKA bersama Pokja Pemkab Banggai dan instansi terkait telah menyusun sejumlah rekomendasi resmi. Rekomendasi tersebut tentunya menitikberatkan pada percepatan penyelesaian konflik agraria khususnya di Kabupaten Banggai.
” Langkah ini diharapkan menjadi titik terang dalam penyelesaian konflik agraria di Banggai. Tentunya juga memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat secara adil, transparan, dan berkeadilan hukum,” tutur aktivis agraria itu.

















