BANGGAI – Pengadilan Negeri (PN) Luwuk dijadwalkan akan lakukan konstatering terhadap objek eksekusi di Kelurahan Karaton Tanjung Sari, Kabupaten Banggai.
Namun dalam kegiatan tersebut pihak pengamanan dari Polresta Banggai menyatakan belum siap menurunkan personel.
Padahal, putusan terkait objek eksekusi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Seharusnya, putusan pengadilan yang telah inkrah wajib dilaksanakan dan diamankan oleh aparat.
Menurut Kapolresta Banggai melalui Kabag Ops, pengamanan belum bisa dilakukan mengingat situasi di lokasi dinilai belum kondusif.
“Kami belum bisa mengamankan kegiatan konstatering karena situasinya belum kondusif. Kita menunggu hasil rapat Forkopimda untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Kabag Ops Polresta Banggai. Senin (10/8/26).

Kabag Ops menyebut pihaknya mengutamakan pendekatan humanis agar proses hukum berjalan aman dan tidak menimbulkan gesekan.
Hingga kini komitmen Forkopimda dan Polresta Banggai ditunggu untuk segera mengamankan pelaksanaan putusan pengadilan demi kepastian hukum di Tanjung Sari.














