Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Aset Desa Matobiai P-19, Kuasa Hukum : Dua Alat Bukti Cukup

165
×

Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Aset Desa Matobiai P-19, Kuasa Hukum : Dua Alat Bukti Cukup

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TOUNA – Berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan aset Desa Matobiai, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) yang sebelumnya berada di Kejaksaan Negeri Touna kini dikembalikan atau P-19 ke Polres Touna.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Touna saat diwawancarai media ini, Rabu (13/8/26). Menurutnya, berkas dikembalikan ke pihak Polres karena masih terdapat berkas yang belum lengkap.

Example 300x600

“Ketika berkas yang telah lengkap di Kejaksaan, maka paling lambat selama 20 hari pihaknya akan melimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Kasi Intel, Pangerang SB, S.H., M.H

Namun pengembalian ini memicu tanda tanya besar dari Kuasa Hukum pelapor, Noval A Saputra.

Menurut Noval, alasan P-19 info yang didapatkan adalah dimintakannya dokumen Berita Acara Serah Terima barang dari mantan Sekdes Matobiai (tersangka).

“Padahal dua alat bukti sudah cukup,” kata Noval.

Ia menyebut jika itu permintaannya dinilai itu janggal. Sebab barang yang diduga digelapkan adalah inventaris desa yang digunakan perangkat desa lainnya.

“Berita acara serah terima barang sampai kapan pun tidak ada, karena barang tersebut inventaris desa dan digunakan untuk perangkat desa. Hal yang sama juga di desa lainnya, sehingga ada perbandingannya,” tegas Noval.

Menurutnya, perkara ini bukan perkara baru. Tindak lanjut penanganannya telah memasuki tahun kedua sejak Laporan Polisi dibuat di Polres Tojo Una-Una.

Bagi kuasa hukum, ini bukan sekadar soal administrasi. Aset yang diduga digelapkan adalah milik Desa Matobiai, bagian dari APBDes yang harus dipertanggungjawabkan ke publik.

“Sehingga kami berharap kejelasan dan kepastian hukum terhadap klien kami sebagai pelapor,” ujar Noval.

Ia mengingatkan, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, maka wajib dituntut oleh JPU dan diperiksa di Pengadilan Negeri.

Publik kini menunggu: Apa yang sebenarnya belum lengkap? Dan kapan kepastian hukum untuk Desa Matobiai?

Example 120x600