PALU- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid memastikan perubahan frasa daerah pengolah untuk Kabupaten Morowali dan Morowali Utara dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 sudah masuk dalam daftar revisi.
Keputusan tersebut sebelumnya memicu sorotan, karena kedua daerah hanya ditetapkan sebagai daerah penghasil, yang dinilai tidak sesuai kondisi riil di lapangan sebagai pusat pengolahan dan pemurnian nikel.
Anwar Hafid mengatakan, penetapan sebagai daerah pengolah sangat penting karena berdampak langsung pada porsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara yang diterima daerah.
Aspirasi ini telah ditindaklanjuti Pemprov Sulteng melalui koordinasi intensif dengan Kementerian ESDM.
“Terakhir saya cek kemarin sudah kalau frasa bahwa kita daerah penghasil Morowali dan Morowali Utara daerah pengolah itu sudah masuk. Tinggal beberapa daerah lagi di Indonesia yang sementara dikaji sehingga itu yang menjadikan lama,” kata Anwar Hafid dikutip dari http://RRI.co.id, Senin (5/10/2026).
Ia menambahkan, Sulawesi Tengah bukan satu-satunya daerah yang mengajukan perubahan. Beberapa daerah lain di Indonesia juga menuntut hal yang sama, sehingga proses penetapan resmi masih memerlukan waktu.
“Jadi bukan cuma kita yang ternyata bermasalah, tapi daerah-daerah lain juga menuntut hal yang sama,” ujarnya.














