PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengingatkan PT Intim Abadi Persada agar tidak membongkar hunian warga Karya Pondok Indah di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Tondo, Kota Palu, tanpa solusi layak.
Peringatan itu disampaikan Anwar saat dikonfirmasi terkait rencana penggusuran yang dijadwalkan Sabtu, 10 Oktober 2026.
Untuk mencegah penggusuran, Pemprov Sulteng menempuh tiga langkah: melapor ke Kanwil BPN Sulteng, menyurati Wakil Menteri ATR/BPN di Jakarta, dan menyurati PT Intim Abadi Persada.
Melalui surat itu, Pemprov meminta pembongkaran ditunda hingga ada kejelasan status tanah dan kedudukan hukum masing-masing pihak.
Kejelasan itu harus melalui verifikasi yuridis, pemeriksaan fisik, pemetaan, serta fasilitasi penyelesaian oleh Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng.
Audit HGB PT Lembah Palu Nagaya
Dalam surat setebal delapan halaman, Gubernur meminta Kanwil BPN Sulteng melakukan audit menyeluruh terhadap HGB PT Lembah Palu Nagaya (LPN) di LIK Tondo, khususnya bidang tanah yang dikuasai 17 kepala keluarga (KK).
Audit meliputi asal-usul tanah, dasar penerbitan HGB, luas dan batas bidang, jangka waktu hak, riwayat perpanjangan, hingga kesesuaian penggunaan tanah dengan tujuan pemberian hak.
Pemprov juga meminta BPN menelusuri proses pengalihan sebagian areal HGB kepada perusahaan properti, padahal saat dialihkan lahan sudah dikuasai warga.
Verifikasi Lapangan dan Sejarah Tanah
BPN diminta melakukan verifikasi lapangan dan pencocokan data spasial, mencakup peta HGB PT LPN, peta bidang yang dialihkan, peta penguasaan warga, dan kondisi faktual di lapangan.
Selain itu, Pemprov meminta inventarisasi 17 KK, meliputi identitas, lama tinggal, sejarah memperoleh lahan, dan bukti penguasaan.
Penelusuran sejarah kawasan LIK Tondo akan dilakukan bersama Dinas Transmigrasi Sulteng dan Pemkot Palu, termasuk asal-usul tanah dan sejarah program LIK dan transmigrasi.
Pemprov menegaskan, penguasaan lebih dari 20 tahun tidak otomatis mengubah status tanah menjadi hak milik, namun fakta itu tetap harus diverifikasi.
Buka Peluang Reforma Agraria
Jika ditemukan tanah yang tidak diusahakan sesuai ketentuan, Pemprov meminta dilakukan penertiban tanah telantar sesuai PP Nomor 48 Tahun 2025.
Apabila memenuhi kriteria, bidang tanah tersebut dapat dikaji sebagai objek Reforma Agraria melalui legalisasi aset, redistribusi tanah, atau penyelesaian konflik agraria sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023. Setelah audit selesai, Satgas PKA akan memfasilitasi rapat penyelesaian dengan melibatkan Kanwil BPN, Kantor Pertanahan Kota Palu, Pemkot Palu, PT LPN, perusahaan properti, warga, dan instansi terkait.
Pemprov menekankan penyelesaian LIK Tondo harus menyeluruh, objektif, transparan, partisipatif, dan berkeadilan, serta meminta semua pihak menghindari tindakan yang dapat mengubah kondisi objek konflik sebelum ada keputusan hukum.


















