PALU – Jumat (6/5/26). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras terjadinya keterlambatan pembayaran gaji para dokter kontrak di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
Komnas HAM menegaskan bahwa upah adalah hak dasar pekerja yang telah menunaikan kewajibannya, dan menunda pembayarannya adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia serta martabat kemanusiaan.
Komnas HAM Sulteng mempertegas bahwa dokter kontrak adalah tenaga profesional yang dilindungi oleh undang-undang :
Hak atas Kesejahteraan: Sesuai dengan Pasal 38 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang yang bekerja berhak atas imbalan yang adil dan layak sesuai dengan beban kerjanya. Membiarkan dokter bekerja tanpa gaji selama berbulan-bulan adalah tindakan yang tidak manusiawi dan mengeksploitasi dedikasi mereka.
Beban hidup nyata: Para dokter memiliki kebutuhan hidup, tanggungan keluarga, dan biaya operasional pribadi. Memaksa mereka terus melayani dalam kondisi finansial yang tercekik dapat merusak kesehatan mental dan profesionalisme mereka.
Dampak fatal terhadap hak kesehatan masyarakat keterlambatan gaji dokter bukan hanya masalah administratif keuangan, tetapi ancaman langsung bagi keselamatan publik di Bangkep.
• Melemahnya pelayanan: Jika hak-hak dokter diabaikan, maka kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun RSUD akan menurun. Hal ini berpotensi melanggar Hak atas Kesehatan masyarakat luas yang dijamin konstitusi.
• Risiko pengunduran diri massal: Komnas HAM memperingatkan Pemda Bangkep bahwa ketidakpastian upah dapat memicu eksodus tenaga medis, yang akan mengakibatkan kelumpuhan layanan kesehatan di wilayah kepulauan tersebut.
Desakan penuntasan segera : Komnas HAM menilai alasan kendala administrasi atau teknis anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menunda hak hidup seseorang.
• Prioritas Anggaran: Pemda Bangkep harus menempatkan gaji tenaga kesehatan sebagai prioritas utama dalam postur anggaran daerah.
• Transparansi Keuangan: Masyarakat dan para tenaga medis berhak mendapatkan penjelasan transparan mengenai penyebab keterlambatan ini dan kepastian tanggal pembayaran.
DESAKAN KOMNAS HAM SULAWESI TENGAH
1. Bupati Banggai Kepulauan segera memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk membayarkan seluruh tunggakan gaji dokter kontrak
2. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan segera melakukan fungsi pengawasan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan keterlambatan ini agar tidak menjadi pola berulang di masa depan.
3. Inspektorat Daerah Bangkep melakukan pemeriksaan terhadap proses birokrasi yang menghambat pencairan gaji tersebut. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian fatal, sanksi administratif harus diberikan kepada pejabat yang bertanggung jawab.
4. Para Dokter Kontrak: Komnas HAM Sulteng membuka pintu bagi para tenaga medis di Bangkep yang merasa mendapatkan intimidasi pasca menyuarakan hak mereka. Kami menjamin perlindungan terhadap hak-hak sipil Anda.
“Dokter telah berjuang menyelamatkan nyawa masyarakat Bangkep, namun negara justru membiarkan mereka ‘sekarat’ secara finansial. Mereka adalah pekerja, bukan relawan yang bisa dipaksa kerja tanpa gaji. Pemda Bangkep tidak boleh abai; bayarkan hak mereka sekarang juga atau tanggung risiko runtuhnya kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan daerah,” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.

















