Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Konflik Agraria di PT ANA Morut, Hukum Pidana Cenderung Dijadikan Instrumen Perusahaan

40
×

Konflik Agraria di PT ANA Morut, Hukum Pidana Cenderung Dijadikan Instrumen Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MORUT – Konflik Agraria dilingkar sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang melibatkan beberapa Desa di Kecamatan Petasia Timur Morowali Utara yakni antara lain Desa Bunta,Tompira, Bungintimbe dan Towara terus berlanjut.

Sengketa agraria ini diperkirakan telah bergulir cukup lama mulai dari tahun 2007. Hingga saat ini warga lingkar sawit pun seakan tak pernah padam api perjuangannya dalam mempertahankan hak atas tanahnya.

Example 300x600

Tak semudah membalikkan telapak tangan, ditengah perjuangan warga, mereka harus melalui batu cadas tekanan maupun intimidasi mewarnai suara lantang warga lingkar sawit.

Bahkan pilunya lagi, upaya pembungkaman bahkan kriminalisasi dirasakan oleh puluhan warga dengan selalu diperhadapkan proses hukum. Tak sedikit warga yang dilaporkan dan dituduh mencuri buah sawit, padahal mereka hanya memperjuangakan hak atas tanahnya.

Konflik agraria dilingkar perkebunan skala besar milik anak cabang dari Astra Agro Lestari ini pun memunculkan berbagai pertanyaan oleh sejumlah pihak. Karna seakan pihak korporasi (perusahaan) sendiri tak tersentuh oleh hukum. Padahal nyatanya selama beroperasi tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Terkait hal itu, Praktisi Hukum, Mahmud A Yunus SH, dalam pandangannya menjelaskan bahwa sengketa ini mencerminkan kompleksitas persoalan agraria di wilayah Morowali Utara.

Lemahnya administrasi pertanahan, kurangnya partisipasi masyarakat dalam perizinan, dan ketidakpastian hukum bagi para pemilik lahan, bagi Mahmud hal inilah yang menjadikan konflik agraria terus berkepanjangan.

Apalagi Mahmud melihat dalam sengketa agraria dilingkar PT ANA yang lebih menonjol adalah upaya hukum pidananya. Sehingga ibarat sudah jatuh tertimpah tangga pula, warga lingkar sawit yang mempertahankan tanahnya harus kembali menjadi bulan-bulanan berurusan dengan aparat penegak hukum.

” Konflik agraria pada dasarnya berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah, pendekatan hukumnya adalah keperdataan,” kata Mahmud yang juga seorang Advokat itu. (5/3/26).

Menurut Mahmud, jika pidananya yang lebih ditonjolkan, maka akan berdampak pada banyaknya para warga yang harus berurusan dengan hukum. Misalnya, ditangkap bahkan dipenjara, dan tentunya tidak menyentuh substansi masalah, malah akan mempertegang situasi.

” Ini mengenai substansi dasar persoalan agraria yaitu hak keperdataan yang harus diselesaikan,” tambahnya.

Sehingga lanjut Mahmud, perlunya penyelesaian sengketa menempuh jalur administratif dengan melibatkan pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah untuk mengambil kebijakan yang lebih berpihak pada keadilan sosial.

” Sengketa agraria dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi seperti mediasi. Pendekatan hukum perdata menjadi penting untuk menjamin perlindungan hukum dan kepastian bagi para pihak yang berkonflik atas tanah,” tutupnya.

SM

Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600