BANGGAI – Eskalasi Konflik Agraria terus memanas, ratusan warga dari Desa Mayayap dan Trans Mayayap Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai melakukan aksi blokade pemalangan di area jalan tambang, Kamis (5/3/26).
Aksi tersebut adalah bentuk protes dan kekecewaan mereka terhadap perusahaan tambang PT Integra Mining Nusantara (IMN) yang sampai saat ini belum menyelesaikan persoalan kompensasi lahan warga yang terkena dampak dari aktivitas pertambangan.
kata warga hingga saat ini belum ada kepastian atau pun kejelasan dari perusahaan sebagai tindak lanjut dari aksi yang dilakukan sebelumnya.
” Kami menagih itikad baik dari perusahaan,” kata salah satu warga.
Warga menegaskan bahwa aksi pemalangan dilakukan bukan untuk membuat kericuhan, melainkan untuk menuntut kejelasan dari pihak perusahaan.
” Kami hanya ingin menuntut hak kami, jangan membuat kami sengsara,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, hasil kajian dan penelusuran lapangan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Setidaknya ditemukan beberapa poin pelanggaran krusial yang dilakukan pihak perusahaan:
Ketiadaan Rincian Teknis: Perusahaan tidak memiliki dokumen teknis pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).
Pelanggaran Baku Mutu: Tidak adanya persetujuan teknis pemenuhan baku mutu pembuangan air limbah tambang ke media lingkungan.
Izin Operasional: Belum memiliki persetujuan Standar Layak Operasi (SLO) terkait pembuangan air limbah.
Pencemaran Langsung: Perusahaan terbukti membuang air limbah ke lingkungan tanpa melalui proses pengelolaan terlebih dahulu.
Pengabaian Rehabilitasi: Tidak dilakukannya reklamasi dan revegetasi pada lahan tambang yang sudah tidak aktif.
Perusakan Ekosistem Pesisir: Limbah domestik dibuang langsung ke laut dan kawasan mangrove.
Ketidakpatuhan Regulasi: Perusahaan secara umum belum melaksanakan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid dalam rekomendasinya menugaskan PT Integra Mining Nusantara untuk :
Memberikan kompensasi kepada warga Desa mayayap dan Trans Mayayap yang sawahnya terdampak.
Melakukan pemulihan tehadap lahan persawahan yang terdampak.
Melakukan pemulihan normalisasi sungai sarana bendung dan jaringan irigasi yang terdampak.
Untuk dapat menghentikan operasional dan aktivitas pertambangan bilamana ketentuan tersebut belum dapat dipenuhi.
SM

















