BANGGAI – Sengketa lahan proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, belum juga menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Luwuk kembali menggelar mediasi kelima pada Jumat [22/5/2026] di ruang Command Center setempat.
Mediasi dipimpin langsung Ketua PN Luwuk Suhendra Saputra. Hadir pula Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Banggai Sunarto Lasitata, kuasa hukum warga Irfan Bungajim, tim dari PT PLN (Persero), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Banggai yang mendampingi PLN.
Rapat tetap dilangsungkan meski tanpa kehadiran PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) selaku salah satu pihak yang bersengketa. Persoalan ini telah berlangsung sekitar tiga tahun tanpa kejelasan terkait dana ganti rugi yang dititipkan ke PN Luwuk.
Ketua PN Luwuk Suhendra Saputra mengatakan, sejak gugatan PT KLS diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), belum ada upaya hukum lanjutan dari perusahaan. Kondisi itu dinilai semakin memperjelas ketidakpastian sikap hukum perusahaan.
“Hampir tiga tahun dana ini dititipkan di Pengadilan Negeri Luwuk. Hal itulah yang menjadi beban karena belum tersalurkan sebagaimana mestinya,” ujar Suhendra.
Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Kepala Bagian SDA Sunarto Lasitata mendorong langkah tegas agar penyelesaian tidak berlarut-larut. Sunarto mengusulkan agar Pengadilan bersama PT PLN (Persero) memberikan batas waktu terakhir bagi PT KLS untuk menunjukkan itikad baik. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 8 Juni 2026.
Kuasa hukum PLN, Husnul, menjelaskan pihaknya telah menitipkan dana ganti rugi melalui mekanisme konsinyasi sejak awal sengketa. Langkah itu ditempuh agar pembangunan infrastruktur kelistrikan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat.
Dari total 19 objek lahan yang diajukan dalam konsinyasi, hingga kini masih tersisa 16 titik yang belum terselesaikan karena belum ada kesepakatan antar pihak.
Kuasa hukum masyarakat, Irfan Bungajim, menegaskan persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut keselamatan dan ruang hidup warga. Menurutnya, masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi akan menjadi pihak pertama yang merasakan dampak jika terjadi risiko dari keberadaan infrastruktur tersebut.
“Jika terjadi sesuatu pada tower SUTET, masyarakat yang akan merasakan langsung dampaknya, bukan perusahaan,” tegas Irfan.

















