Suaratranformasi.com. Bangkep – Pembahasan Raperda Pertanggung jawaban Pelaksana APBD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tahun 2024 menuai sorotan Dewan.
Hal itu menyusul saat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar Paripurna tentang Raperda tersebut, Rabu (9/7/2025) yang dihadiri Bupati Bangkep, Rusli Moidady.

Kritikan tajam terungkap oleh Panitia Khusus (Pansus).
Salah satunya yang dibacakan Aleg, Erik Lauw dari fraksi PDI-Perjuangan. Legislator ini menyoroti Penyajian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dimana Pansus menilai pertanggung jawaban bukan hanya sekedar kewajiban administratif akan tetapi juga merupakan instrument penting untuk mewujudkan Pemerintah Daerah yang transparan, akuntabel dan efektif, dalam pengelolaan Keuangan Daerah untuk kepentingan Masyarakat.
Dari Hasil Penelitian dan Pembahasan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksana Pansus DPRD Bangkep, olehnya itu juru bicara Pansus Dewan ini merekomendasikan pada Pemerintah Daerah diantaranya, perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pendapatan daerah, baik yang bersumber dari transfer pusat maupun pendapatan asli daerah (PAD).

















