MORUT – Konflik agraria yang melibatkan Warga Desa Lee dengan PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) terus berlanjut. Kali ini Pemerintah Desa Lee meminta kepada Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah untuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan putusan pengadilan berupa inventarisasi empat bidang tanah milik warga.
Kepala Desa Lee, Trisno Dumpele mengatakan, pendampingan dimaksud tidak lain yaitu agar pelaksanaan putusan tersebut berjalan tertib dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun kegiatannya dilakukan pada tanggal 12 Februari 2026.
” Hal ini sebagai upaya penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan dan tentunya penegakkan hukum secara pasti,” katanya.
Selain Satgas PKA, Pemdes Lee juga meminta kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morowali Utara untuk melakukan inventarisasi dan indentifikasi yuridis serta fisiik empat bidang tanah warga Desa Lee tersebut.
Kegiatan dimaksud agar objektif, transparan dan sesuai ketentuan peraturaan perundang-undangan di bidang pertanahan serta berkoordinasi dengan Satgas PKA dan Pemkab guna menjamin kelancaran dan kepastian hukum.
” Warga Desa Lee telah menyiapkan tanda batas dari empat bidang yang akan di inventarisasi,” tuturnya.
Diketahui, Konflik agraria antara warga Desa Lee dengan PT SPN bermula ketika tanah desa mereka, secara sepihak telah diklaim sebagai bagian HGU perusahaan milik negara tersebut.
Tahun 2019, warga Desa Lee melakukan upaya-upaya penuntutan hak kelola, termasuk menempuh jalur hukum dengan memasukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hingga putusan pengadilan pun sudah sampai tahap Kasasi dengan Nomor 174/K/TUN/2020 tertanggal 20 Mei 2020 dan putusan Peninjauan Kembali Nomor 120/PK/TUN/2021 tertanggal 9 September 2021.
Berdasarkan amarnya yaitu membatalkan dan mencabut sertifikat HGU PT Sinergi Perkebunan Nusantara yang berada di Desa Lee.

















