PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bersama Wakil Gubernur Reny A Lamadjido menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulteng dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat (28/8/2026).
Penandatanganan ini menjadi wujud sinergi dan komitmen bersama Pemprov dan DPRD Sulteng untuk memastikan kebijakan penganggaran tetap responsif terhadap dinamika pembangunan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng Syarifudin Hafid didampingi Mohammad Arus Abdul Karim, serta dihadiri Sekprov Sulteng Novalina, anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan kepala perangkat daerah.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Anwar Hafid menegaskan seluruh perubahan kebijakan anggaran diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
“Muara dari semuanya ini adalah untuk kepentingan rakyat. Ini merupakan komitmen kita bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Kita harus optimis menghadapi kondisi ekonomi saat ini, karena pembangunan harus tetap berjalan dan manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai penyesuaian terhadap kondisi daerah, asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan program prioritas dalam APBD 2026.
Gubernur juga mengapresiasi Badan Anggaran DPRD Sulteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah membahas setiap usulan perubahan anggaran secara mendalam dan penuh tanggung jawab.


















