Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Umum

Rapat Satgas PKA antara Petani Vs PT KLS Berlangsung Alot

696
×

Rapat Satgas PKA antara Petani Vs PT KLS Berlangsung Alot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Konflik Agraria Struktural di Kabupaten Banggai antara PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan masyarakat lingkar sawit terus berlanjut dan seakan tak pernah ada habisnya. Keadilan agraria dan hak atas tanah terus di gelorakan oleh para petani.

kali ini, Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah kembali menggelar pertemuan terkait sengketa lahan antara petani dengan PT KLS di Ruang Rapat Kantor Bupati Banggai, Rabu (27/8/2025).

Example 300x600

Dipimpin oleh Ketua Satgas PKA, Eva Bande. Rapat yang berlangsung alot tersebut dihadiri oleh berbagai pihak antara lain, BPN Banggai, Kabag SDA, Dinas Perkebunan Kabupaten dan Provinsi,Polisi Kehutanan (Polhut) Banggai, PT KLS, Camat, para Kepala Desa serta warga yang berasal dari Kecamatan Toili dan Kecamatan Toili Barat.

Dalam curhatan para petani, Perusahaan sawit PT KLS dinilai telah melanggar, mengambil serta menggusur lahan para petani untuk kepentingan ekspansi perkebunan sawitnya.

Andi Hakim salah satu petani yang paling getol memperjuangkan lahan sawah miliknya menceritakan, beragam upaya perjuangan telah dilakukan,atas lahannya yang berada di wilayah Tetelara Kecamatan Toili yang diklaim sepihak PT KLS.

Selain Andi Hakim ternyata terdapat puluhan petani yang menuntut agar lahan garapan mereka berupa sawah dikeluarkan dari HGU. Pasalnya jauh sebelum HGU PT KLS diterbitkan, mereka telah mengelola lahan untuk berkebun.

” Kami sudah menggarap lahan jauh sebelum HGU Perusahaan itu ada,” katanya

Bahkan mirisnya lagi Andi Hakim bersama rekannya sesama petani Surianto pada waktu itu digugat secara perdata oleh PT KLS dengan dugaan mengelola lahan yang masuk dalam HGU. Sehingga proses hukum di Pengadilan Negeri Luwuk pun berjalan.

Sementara itu, Nasrun Mbau salah satu tokoh adat Suku Taa di Desa Singkoyo juga mengungkapkan bahwa salah satu Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu telah habis masa berlakunya sejak 31 Desember 2021 kemarin.

Dari informasi yang didapatkan, kata Nasrun Mbau, saat ini PT KLS sedang mengajukan pembaruan atau perpanjangan HGU yang habis masa berlakunya itu. Namun ada penyusutan luas lahan, tidak seperti sebelumnya. Karna ada yang dikeluarkan.

” Sehingga kami meminta agar lahan yang dikeluarkan dari HGU itu, bisa didistribusikan atau dikelola oleh kelompok masyarakat,” katanya.

Tanggapan pihak PT KLS

Menanggapi hal itu, perwakilan dari PT KLS, Hesty menjelaskan, saat ini perusahaan masih sebagai pemegang hak pengolahan yang sah sebagaimana sertifikat HGU yang telah diberikan oleh negara melalui instansi berwenang.

Terkait HGU habis masa berlakunya yang berada di Desa Singkoyo, Hesty mengatakan bahwa sejauh ini perusahaan telah mengikuti arahan Pemerintah yakni kementerian berwenang. Mengenai izin HGU PT KLS sedang dalam proses pembaharuan sesuai arahan instansi berwenang.

” Sebelum berakhir HGU, PT.KLS telah mengajukan pembaruan. Namun luas lahan yang sebelumnya 6000 Ha, kini tinggal sekitar 2000an luas lahan yang dimohonkan. Karna sebagian masuk dalam kawasan,” jelasnya.

Sehingganya, selain yang masuk dalam kawasan itu, eks HGU sisanya akan didorong untuk distribusi lahan melalui skema program TORA. Hal ini bertujuan agar lahan yang sudah habis masa HGU-nya bisa kembali kepada masyarakat, khususnya petani.

” Hal ini juga mengatasi konflik yang sudah berlangsung lama antara masyarakat dan perusahaan,” tutur, Ketua Satgas PKA, Eva Bande.

Example 300250
Example 120x600