Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Umum

Rencana Masuknya Investasi Pertambangan Di Bangkep, Risal Arwie Siapkan Kado Perlawanan

745
×

Rencana Masuknya Investasi Pertambangan Di Bangkep, Risal Arwie Siapkan Kado Perlawanan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGKEP – Rencana masuknya investasi pertambangan batu gamping (batu kapur) di Pulau Peling (sebutan Banggai Kepulauan ), mendapat reaksi keras dari kalangan masyarakat. Salah satunya yaitu tokoh masyarakat Banggai Kepulauan (Bangkep) Risal Arwie. Dirinya dengan tegas mengatakan bahwa akan menyediakan kado perlawanan untuk tambang.

” Pasti kita sediakan kado perlawanan, ketika kami berlawanan. Akan bangga saya secara pribadi ketika darah saya tertumpah di tanah sendiri akibat melawan kapitalisme ekstraktif, catat baik baik,” tegasnya. (22/10/25).

Example 300x600

Jebolan aktivis PRD itu mengingatkan bahwa pembangunan yang tidak adil terhadap lingkungan adalah bentuk pembangkangan terhadap rakyat.

“Pembangunan yang tidak berkeadilan ekologis bertentangan dengan iman. Kita dipanggil bukan hanya untuk membangun ekonomi, tetapi merawat ciptaan,” katanya.

Mantan Ketua DPRD Bangkep itu menjelaskan, aktivitas pertambangan acapkali merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup manusia. Hal ini sering memicu adanya konflik agraria, dampak lingkungan yang merusak, dan minimnya partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan. 

” Kami tidak tunduk pada kapitalisme yang mencoba mengeksploitasi sumber daya alam dengan logika uang,” tegas Risal.

Diketahui, Kabupaten Banggai Kepulauan sebanyak 85 persen daratannya berupa Karst. Luas Pulau Peling 2.448,79 kilometer persegi. Sebanyak 97 persen dari luas kawasan karst itu berfungsi lindung. Indikator fungsi lindung antara lain kawasan karst menjadi habitat fauna dan flora endemik dan sebagai pengaturan air (hidrologi).

Hal itu diperkuat dengan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst nomor 16 tahun 2019.

Semangat dari Perda tersebut tidak lain untuk mencegah kerusakan guna menunjang pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Karna kawasan bentangan alam karst memiliki komponen geologi yang unik, keanekaragaman hayati, habitat flora dan fauna

Namun disisi lain sekitar kurang lebih 45 Perusahaan berencana melakukan aktifitas pertambangan di Pulau Peling. Dengan permohonan ingin menerbitkan rekomendasi kesesuaian tata ruang, untuk rencana kegiatan pertambangan batu gamping.

Masyarakat pun telah beberapa kali melakukan penolakan dengan berunjuk rasa di gedung DPRD dan Kantor Bupati Banggai Kepulauan. Mereka mengharapkan agar para pemimpin daerah mendengarkan aspirasinya serta bersikap menolak adanya tambang batu gamping di daerah itu.

SM

Example 300250
Example 120x600