MORUT – Masyarakat Adat Tau Taa Wana di Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara kembali menggelar aksi, Kamis (23/10/2025), terkait konflik agraria antara warga dengan perusahaan perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
Tak tanggung-tanggung kali ini aksi massa menduduki camp PT KLS dengan melakukan penyegelan. Hal itu sebagai bentuk protes mereka terhadap perusahaan, karna dinilai telah melakukan perampasan hak atas tanah ulayat.
Koordinator lapangan (Korlap) Moh Yamin dalam orasinya mengatakan bahwa PT KLS sejak beroperasi diwilayah tersebut, menyisakan berbagai problem bagi masyarakat adat.
” Mulai dari perampasan wilayah adat sampai dengan kriminalisasi kepada petani,” katanya.
Bahkan sambung Yamin, PT KLS sampai saat ini beroperasi tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), artinya aktivitasnya dianggap ilegal. Sehingga perusahaan tersebut diminta angkat kaki dari wilayah itu.

” Lahan eks transmigrasi pun perusahaan ambil untuk kepentingan perluasan perkebunan sawit,” ungkapnya.
Nasrun Mbau salah satu Tokoh Adat Tau Taa Wana menegaskan bahwa masyarakat Adat Tau Taa Wana yang berada di Bungku Utara ini lebih dahulu hidup secara turun temurun, jauh sebelum perusahaan perkebunan sawit PT KLS hadir beroperasi.
Hadirnya PT KLS, kata Nasrun, alih-alih membawa dampak positif, justru merampas dan menyingkirkan masyarakat adat dari ruang ekonomi, sosial dan budaya.
” Sehingga dari persoalan ini, kami minta agar perusahaan tidak melanjutkan aktivitasnya,” tekannya.
Disamping itu, Nasrun Mbau juga mengatakan masyarakat adat mendapat angin segar sejak Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masyarakat adat boleh membuka lahan perkebunan di kawasan hutan, tanpa harus mendapat izin berusaha dari pemerintah pusat. Asal pembukaan lahan tersebut bukan untuk tujuan komersial.
SM

















