BANGKEP – Program Nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG) akhir-akhir menjadi isu yang hangat, menyusul dengan dugaan keracunan pada penerima manfaat yaitu para siswa-siswi di berbagai daerah di indonesia.
Praktisi Hukum, Noval A Saputra S.sos.,S.H. menjelaskan, program MBG tidak hanya berpotensi menimbulkan masalah keracunan makanan, tetapi juga berisiko membuka ruang korupsi karena adanya potensi kecurangan, seperti pengurangan harga porsi makan dan penyelewengan anggaran.
Hal ini tentunya memerlukan peningkatan pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangannya.
” Anggarannya cukup besar yang dialokasikan Pemerintah, Rp71 triliun di tahun 2025. Tentunya ini perlu pengawasan yang ketat dari berbagai pihak, seperti masyarakat, lembaga independen dan KPK,” jelas Noval.(21/9/2025).
Noval yang juga advokat di Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah itu menekankan, agar pemerintah perlu membuka ruang pengawasan publik dan memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran agar tepat sasaran dan akuntabel.
” Pelibatan aktif organisasi masyarakat sipil, satuan pendidikan, dan komunitas penerima manfaat dalam pengawasan program dapat menjadi salah satu kunci keberhasilan dan pencegahan korupsi,” katanya.
Tak kalah pentingnya lagi tambah Noval yaitu pengawasan kualitas bahan baku. Kualitas makanan yang dikonsumsi anak-anak tidak boleh disepelekan. Standar gizi, keamanan, kebersihan dan tampilan makanan harus dikendalikan secara ketat agar tidak terjadi masalah kesehatan di lapangan.
SM

















