Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Umum

AMAN Taa Wana Gelar Pendidikan Hukum Kritis Perempuan Taa Wana di Desa Uemasi Morowali Utara

225
×

AMAN Taa Wana Gelar Pendidikan Hukum Kritis Perempuan Taa Wana di Desa Uemasi Morowali Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MORUT – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Taa Wana menggelar penguatan dan internalisasi nilai-nilai kearifan lokal di Desa Uemasi Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sabtu (15/11/2025).

Kegiatan yang mengangkat tema “Pendidikan Hukum Kritis pada Perempuan Adat Taa Wana” itu menghadirkan sejumlah tokoh perempuan antara lain, Kepala Dusun 2 Desa Uemasi Widyawati, Sekretaris Desa Taronggo Lisnayati, Perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Morowali Utara Anggreani Landegawa dan anggota Dewan AMAN Wilayah Sulteng Wereanitowe.

Example 300x600

Ketua Pengurus Daerah AMAN Taa Wana, Eldius Dju’u mengatakan, gerakan sosial masyarakat adat untuk berdaulat, mandiri dan bermartabat.

” Pemahaman hukum kritis bagi perempuan adat Taa Wana memberikan pengetahuan yang luar biasa bagi mereka sehingga tergerak hati untuk membentuk suatu perhimpunan perempuan adat yang terorganisir, semoga ini memberikan dampak positif di tengah-tengah Masyarakat Adat Taa Wana,” kata Eldius.

Anggota Dewan AMAN Wilayah Sulawesi Tengah, Wereanitowe mengatakan, Masyarakat Adat harus berdaulat di wilayah adatnya sendiri. Jika negara tidak mengakui masyarakat adat, maka Masyarakat Adat juga tidak ada mengakui negara.

” Dalam rangka pemberdayaan perempuan adat dengan membentuk Pengurus Harian Komunitas (PHKOM) Taa Wana untuk memperkuat posisi dan pengetahuan nilai-nilai kearifal lokal antara lain pengenalan bibit lokal, musim tanam, jenis obat-obatan tradisional dan pengelolaan hasil hutan bukan kayu yang menjadi bahan anyaman seperti keranjang dan bakul,” ungkap Ani sapaan akrab Wereanitowe.

Bagian Hukum Setda Kabupaten Morowali Utara, Anggreani Landegawa dalam pemaparan materinya menjelaskan, perempuan adat membutuhkan hukum untuk mempertahankan kedamaian, menyelesaikan konflik dan mewujudkan ketertiban sosial serta adanya partisipasi setara yakni sebuah keniscahyaan bahwa perempuan adat harus terlibat dalam pengambilan kebijakan.

Noval A Saputra yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan, Masyarakat Adat khususnya perempuan adalah kelompok paling rentan atas aktivitas korporasi ekstraktif pertambangan dan perkebunan sawit skala besar.

” Karena mengancam eksistensi pemilik wilayah adat, pendidikan hukum kritis kali ini sebagai momentum untuk menemukenali situasi ekonomi politik yang kapitalistik dengan menggunakan pisau analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman kuasa modal,” tegas Aktivis HAM tersebut.

Sementara itu, Kepala Dusun 2 mewakili Kepala Desa Uemasi Widyawati sangat mengapresiasi inisiatif dari AMAN Taa Wana yang menggelar kegiatan pendidikan untuk perempuan adat sebagai edukasi hukum kritis bagi perempuan adat yang berada di pedalaman Wana.

Example 300250
Example 120x600