Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Umum

Rugi Rp 800 Juta, Warga Morowali Utara Laporkan Dugaan Penipuan Haji Furoda ke-Polda Sulsel

242
×

Rugi Rp 800 Juta, Warga Morowali Utara Laporkan Dugaan Penipuan Haji Furoda ke-Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SULSEL- Tiga calon jamaah haji asal Morowali Utara yang diduga menjadi korban penipuan akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

korban telah melaporkan masalah ini dengan nomor: LP/B/1104/X/2025/SPKT/POLDA SULSEL pada 25 Oktober 2025.

Example 300x600

Kasus ini pun diduga melibatkan oknum berinisial AF yang mengaku siap memberangkat para korban dengan melalui Haji Furoda.

Ketiga korban tersebut bernama Ambo Asse, Farida, dan Asnidar yang beralamat di Desa Bungintimbe Morowali Utara. Kerugian yang mereka alami ditaksir mencapai Rp 800 juta.

Kisahnya bermula pada Tahun 2024. Saat itu, ketiganya mendaftar program haji furoda dengan biaya Rp 250 juta per orang. Dengan setoran awal untuk uang muka sebesar Rp 370 juta dan berjanji mereka akan berangkat pada 2025.

Kronologis dugaan penipuan ini ketika Ambo Asse, Farida dan Asnidar dipertemukan dengan pengurus Jemaah Haji berinisal AF di Kabupaten Wajo Sulsel. Hasil pertemuan itu mereka bersepakat untuk mendaftar kuota haji Furoda melalui AF.

Ketiganya pun melakukan transaksi tanda jadi (setoran awal) dengan mentransfer sejumlah uang Rp 370 juta ke rekening AFD anak kandung AF.

Selang waktu yakni tanggal 17 Maret 2025 mereka bertiga diminta oleh AF untuk menghadiri pengurusan visa haji Furoda di Jakarta.

Pada 7 April 2025 mereka bertiga kembali berangkat di Surabaya untuk mengurus visa Haji Furoda, karena di Jakarta belum selesai pengurusannya.

Selanjutnya, tanggal 25 Mei 2025 mereka bertiga kembali lagi diberangkatkan oleh AF ke Jakarta. Dan diminta lagi untuk menunggu. Namun karna mereka mengetahui bahwa visa yang diberikan adalah visa work, visa pekerja, sehingga memutuskan untuk tidak berangkat ke Arab Saudi.

” Namun visa yang terbit bukan visa Haji Furoda akan tetapi visa Work atau visa kerja,” kata korban.

Sehingga korban mengalami kerugian materi mulai dari pengurusan dokumen, biaya transportasi, dan akomodasi ditaksir mencapai Rp 800 juta.

Sementara itu Kuasa Hukum korban, Muh Ichsan Nur mengatakan saat ini penyidik baru mengambil keterangan dari ke-tiga korban dugaan penipuan haji furoda tersebut dengan dokumen pendukung lainnya.

Pihaknya berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian serius Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengingat telah menimbulkan kerugian dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Example 300250
Example 120x600