Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Umum

Bupati Donggala Dinilai Hambat Pembagian Lahan di Eks HGU PT Sapta Unggul

41
×

Bupati Donggala Dinilai Hambat Pembagian Lahan di Eks HGU PT Sapta Unggul

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Harapan masyarakat Desa Watatu, Kecamatan Banawa Selatan – Donggala, untuk mendapatkan hak tanah di atas lahan eks HGU milik PT Sapta Unggul, kandas di meja Bupati Donggala Vera Elena Laruni.

Hingga memasuki Desember 2025, Vera Laruni tak kunjung menandatangani surat keputusan penetapan subjek (pemilik tanah) padahal, inventarisasi lahan di eks HGU seluas 660 hektar sudah rampung sejak Oktober 2025.

Example 300x600

Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande mengatakan, sebenarnya pasca inventarisasi objek (lahan) Pemerintah Kabupaten Donggala langsung bergerak menindaklanjuti surat Gubernur Sulteng tertanggal, 20 Oktober 2025.

‘’Bupati Donggala secepatnya buatkan SK Subjek, jangan ditunda terlalu lama,’’ ujar Eva di ruang kerjanya, Kamis 4 Desember 2025.

Ia menilai, keterlambatan ini bukan disebabkan oleh Satgas dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Melainkan di birokrasi Kabupaten Donggala. Gubernur Anwar Hafid melalui Satgas PKA sambung Eva Bande telah menjalankan tugas dan kewenangannya mempercepat kepemilikan lahan di eks HGU tersebut. ‘

” Saat ini bolanya ada di Ibu Bupati Donggala. Pak Gubernur sesuai kewenangannya sudah maksimal dalam urusan ini,’’ ujar Eva yang mengaku masih terus dihubungi warga Desa Watatu menanyakan hak mereka.

Beberapa warga Desa Watatu yang mendatangi ke Satgas PKA Sulteng untuk menanyakan kelanjutan kasus ini menilai, Bupati Donggala Vera Laruni sengaja menghambat hak kepemilikan lahan.
‘’Kami curiga Bupati yang sengaja tahan ini barang,’’ ujar beberapa warga.

Sebelumnya, Gubernur Sulteng Anwar Hafid telah mengirim surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Surat tersebut menindaklanjuti pengaduan masyarakat Adat Ntoli Nomor 030/Lap.Sat.PKA.ST/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025.

Surat tersebut tentang permohonan penyelesaian Konflik Lahan Eks HGU PT Sapta Unggul. Gubernur sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria i Sulawesi Tengah, menyebutkan, telah memfasilitasi proses penyelesaian konflik agraria atas lahan seluas 664 hektar. Lahan tersebut telah dikuasai warga secara turun-temurun selama kurang lebih 26 tahun, oleh warga Desa Watatu.

Mengutip surat ini, bahwa HGU PT. Sapta Unggul telah berakhir masa berlakunya sejak tahun 2008 tanpa adanya perpanjangan dan/atau pembaruan hak. Dengan demikian, lahan tersebut berstatus sebagai tanah negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Eva tak hanya mengeritik pejabat di Donggala. Ia juga menyoroti Kantor ATR/BPN Donggala yang tak secepatnya melakukan indetifikasi objek – subjek di dalam lahan eks HGU tersebut. Sementara itu, dari informasi yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber, penyebab terhambatnya proses identifikasi ini, karena Pemerintah Kabupaten Donggala berambisi mendapat jatah lahan di eks HGU tersebut.

Menurut warga Watatu yang menolak identitasnya ditulis, keinginan tersebut hampir tidak mungkin dipenuhi. Pasalnya, di atas lahan tersebut tidak ada lagi ruang kosong. Semua sudah terisi dengan aktivitas perkebunan, perumahan beserta fasilitas umum dan fasilitas sosial.

‘’Kalau Pemerintah ambisi dapat lahan berarti harus ada warga yang diusir dari sana,’’ ungkap warga heran.

Wartawan menghubungi sedikitnya enam pejabat di Kabupaten Donggala untuk mengonfirmasi keberatan warga Desa Watatu ini. Dari enam pejabat tersebut, hanya Tim Ahli Bupati, Mohamad Hamdin yang merespons pertanyaan. Namun ia tidak menjawab pertanyaan dan menyuruh wartawan menghubungi Bupati Vera Laruni.

‘’Saya tidak ikuti kasusnya bisa langsung tanya ke Ibu Bupati,’’ ujar Hamdin menyarankan.

Pejabat Donggala, seperti Kabag Humas, Sekretaris Kabupaten Donggala Rustam Efendi, Kepala Kantor ATR/BPN dan Plt Kadis Perkimtan tidak menjawab pertanyaan yang dikirimkan. Vera Elena Laruni baru mengirim pesan singkat beberapa jam setelahnya, namun ia tak menjawab pertanyaan. ‘’ Mlm,sy cek dulu ya,’’ tulisnya dalam pesan singkat.

Example 300250
Example 120x600