Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Soal Isu Eksekusi Lahan Di Tanjung, Ahli Waris Berkah Albakar Buka Suara : Ini Masalah Keperdataan

34
×

Soal Isu Eksekusi Lahan Di Tanjung, Ahli Waris Berkah Albakar Buka Suara : Ini Masalah Keperdataan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Sengketa lahan di wilayah Tanjung sari, Kelurahan Karaton kabupaten Banggai Sulawesi Tengah kembali mencuat di publik. Hal ini terjadi didasari isu akan adanya eksekusi lahan yang akan dilakukan kembali.

Untuk memastikan isu tersebut pada 12 Januari 2026 kemarin, ratusan warga Tanjung Sari melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk Banggai.

Example 300x600

Dalam aksinya masyarakat meminta ketua PN Luwuk untuk mengkonfirmasi adanya isu yang beredar terkiat eksekusi lahan Tanjung Sari dan warga menuntut untuk eksekusi lahan tersebut tidak diproses serta meminta agar hak-hak masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi oleh pemerintah.

SIKAP PN LUWUK

Pada tahun 2018 silam pelaksanaan eksekusi lahan Tanjung Sari dibatalkan oleh PN Luwuk, hal ini dilakukan atas desakan masa yang memprotes proses eksekusi tersebut.

Namun dalam beberapa bulan terkahir mencuat lagi isu eksekusi lahan kembali, hingga direspon warga Tanjung Sari dengan menggelar aksi masa di depan Kantor PN Luwuk.

Aksi tersebut pun ditindak lanjuti dengan agenda audiensi pada 8 Januari 2026 antara warga Tanjung Sari dan pihak PN Luwuk dalam hal ini Ketua PN, Suhendra Saputra.

” Sengketa tanah diwilayah Tanjung Sari telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Suhendra pada saat audiensi kemarin.

Suhendra juga menegaskan dalam konteks cakupan kapasitas mereka sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan atau menilai suatu putusan bahwa tidak pernah ada dua putusan berbeda sebagaimana yang berkembang ditengah masyarakat saat ini.

Menurutnya, putusan akhir dalam sengketa tanah di wilayah Tanjung Sari yang telah diputus hingga tingkat Kasasi dan berakhir pada putusan Mahkamah Agung nomor 2351/K/Pdt/1997, yang hingga kini tetap berlaku dan mengikat serta berkekuatan hukum tetap.

Ia menjelaskan hal tersebut sekaligus merespons terbitnya Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 510/24/491/Dis.PerKimTan pada 29 Desember 2025, tentang penegasan sikap dan tindak lanjut penyelesaian kasus agraria Tanjung Sari yang ditujukan kepada Bupati Banggai.

” Putusan Nomor 2351 K/Pdt/1997 tidak boleh ditafsirkan sepihak oleh siapapun. Tidak ada 2 Putusan hukum Kasasi yang saling bertentangan. Penyelesaian sengketa tanah bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah,” tegasnya.

TANGGAPAN AHLI WARIS BERKAH ALBAKAR

Salah satu ahli waris dari pihak keluarga Berkah Albakar, yaitu Muhammad Abdurahman Aljufri yang disapa Habibi menyampaikan, tanah di lokasi Tanjung Sari sejak beberapa tahun terakhir yang ramai diperdebatkan hingga menjadi isu nasional, sampai saat ini merupakan harta kekayaan milik keluarga Albakar, sebagaimana bunyi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Menurutnya, pihak ahli waris Salim Albakkar dalam hal ini Berkah Albakkar telah berhasil membuktikan bahwa tanah di Tanjung Sari tersebut adalah merupakan harta kekayaan milik Salim Albakkar. Yang dimana batas-batas tanah harta kekayaan tersebut, telah diuraikan dalam putusaan Mahkamah Agung nomor 2351/K/Pdt/1997.

” Kami telah melakukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua PN Luwuk, yang dimana objek tanah milik ahli waris Berkah Albakar yang tertuang dalam putusan sampai dengan saat ini masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” terangnya.

Menurut Habibi, langkah ini mereka tempuh semata-mata pihak ahli waris menggunakan hak konsitusional sebagai warga negara yang meminta hak kekayaan tanahnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

” Hal ini juga merupakan langkah untuk memastikan bahwa harta kekayaan yang sudah berkekuatan hukum itu tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak lain (Mafia Tanah),” katanya.

Ahli waris Berkah Albakar juga menanggapi surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 510/24/491/Dis.PerKimTan pada 29 Desember 2025. Habibi menjelaskan bahwa materi dalam surat Gubernur tersebut yaitu tentang 2 Putusan Kasasi Nomor 2031 K/pdt/1980 dan putusan milik ahli waris No. 2351 K/Pdt/1980 yang dianggap saling bertentangan dan terdapat Ultra Petitum pada amar putusan Kasasi No. 2351 K/Pdt/1997, kedua hal tersebut sudah diuji dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 655 PK/PDT/2000 Tahun 2003.

Sehingga sikap dari Pemprov Sulteng tersebut dianggap tidak memahami putusan secara utuh, malah dinilai terindikasi memancing kegaduhan ditingkatan masyarakat dan memihak ke salah satu pihak (advokasi terselubung).

” Perlu kami tegaskan bahwa kami Ahli Waris Salim Albakkar merupakan warga negara yang juga harus dilindungi harkat dan martabat serta harta bendanya oleh pihak siapapun termasuk gubernur sulawesi tengah,” tegasnya.

Dalam keterangannya juga, ia menekankan untuk sengketa yang terjadi saat ini, adalah murni sengketa keperdataan yang melibatkan antar individu warga negara yang mengklaim atas kepemilikan, yang mana para pihak ahli waris dan pihak warga merasa memiliki lahan tersebut.

” Maka seharusnya isu keperdataan ini tidak digunakan Gubernur sebagai atensi politik semata, dengan cara menggunakan kekuasaannya dalam ranah eksekutif untuk mempengaruhi lembaga negara lain dengan maksud untuk menghalangi pihak Ahli Waris mendapatkan kembali harta kekayaan (tanah) yang telah diperjuangkan melalui proses hukum positif,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600