BANGGAI – Kuasa hukum warga, Irfan Bungadjim, mendesak PT PLN segera menyerahkan uang ganti rugi pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) melalui mekanisme konsinyasi kepada warga Tetelara Toili yang terdampak.
“Uang ganti rugi pembangunan Sutet atau konsinyasi harus segera diserahkan ke warga. Pasalnya warga yang berdampak penuh dari adanya pembangunan Sutet tersebut,” tegas Irfan. (9/6/26).
Menurutnya, PLN harus menunjukkan ketegasan dan keseriusan dalam menyelesaikan hak warga. Keterlambatan penyerahan ganti rugi membuat warga terus menunggu kepastian hukum atas tanah dan kompensasi dampak pembangunan Sutet.
Di sisi lain, Irfan juga menyinggung sengketa lahan antara warga dan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS). Hingga kini, proses hukum sudah berkekuatan tetap.
“Adapun sengketa lahan antara warga dan PT KLS, sampai saat ini proses gugatan telah NO. Gugatan PT KLS tidak dapat diterima. Dan hingga kini perusahaan tidak melakukan banding,” kata Irfan.
Putusan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard berarti gugatan PT KLS dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan. Dengan tidak adanya upaya banding, status lahan warga dinilai semakin kuat secara hukum.
” Lahan warga berupa sawah sudah berpuluh tahun mereka kelola dan kuasai jauh sebelum HGU perusahaan itu ada,” ungkap Irfan.
Irfan juga menegaskan, putusan pengadilan itu harus jadi pijakan PLN dan pihak terkait lain untuk segera menuntaskan kewajiban, termasuk pembayaran konsinyasi Sutet. Warga yang lahannya terdampak berhak mendapat kepastian dan keadilan.


















