BANGGAI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng Cabang Luwuk sebagai Kuasa hukum warga meminta PT Sawindo segera menyerahkan hasil verifikasi lahan yang telah dilakukan bersama warga, pihak koperasi SWS, dan tim perusahaan beberapa waktu lalu.
Tuntutan itu merujuk pada akta damai Nomor 1/Pdt.G/2023 dan Nomor 10/Pdt.G/2023 di PN Luwuk yang disepakati perusahaan dan warga 3 tahun lalu.
“Hal itu merujuk dari akta damai yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan warga 3 tahun yang lalu. Sehingga warga meminta kepastian dan keadilan hukum atas lahan mereka,” kata kuasa hukum warga dari LBH Luwuk, Tomi Akase. (9/6/2026).
Menurutnya, verifikasi lapangan yang melibatkan tiga pihak sudah selesai. Warga kini menunggu perusahaan menepati isi akta damai dengan membuka data hasil verifikasi secara transparan. Data itu penting sebagai dasar kepastian status dan batas lahan warga.
Kuasa hukum menegaskan, akta damai adalah bentuk komitmen hukum kedua belah pihak. Jika hasil verifikasi tidak segera diserahkan, warga menilai perusahaan mengabaikan kesepakatan yang sudah ditandatangani.
Warga, lanjut dia, tidak menuntut lebih dari isi akta damai. Mereka hanya meminta kepastian hukum dan keadilan atas tanah yang menjadi sumber penghidupan.
” Kami secara kelembagaan LBH Luwuk telah melayangkan surat kepada PT Sawindo untuk meminta hasil verifikasi lahan warga tersebut,” kata Tomi.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, salah satu orang perusahaan saat dikonfirmasi memberikan keterangan singkatnya ” Menunggu, sementara sudah tercopy supaya segera ada informasi balasannya,” singkatnya.
SM

















