BANGGAI – Konflik agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan para petani sawah yang berada di wilayah tetelara Desa Toili Kecamatan Moilong Kabupaten Banggai terus berlanjut.
Pasalnya sampai saat ini masih adanya saling klaim lahan antara PT KLS dan para petani setempat. Pihak KLS menilai lokasi atau lahan persawahan warga tersebut masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.
Dilain sisi, para petani mengatakan bahwa, mereka telah berkebun dan mengelola sawah jauh sebelum HGU perusahaan terbit. Sehingga mereka berhak sepenuhnya untuk pengelolaan lahan tersebut.
Konflik agraria itu pun terus bergulir sampai pada proses hukum. Sebelumnya tahun 2022 PT KLS melakukan gugatan perdata kepada para petani, karna dianggap lahan yang dikelola petani masuk dalam HGU perusahaan.
Namun Majelis Hakim menimbang gugatan penggugat tidak dapat diterima karna gugatan tidak jelas atau kabur ( obscuur libel), maka menghukum penggugat untuk membayar perkara sebesar 7.555.000, hal itu tertuang dalam putusan bernomor 37/PDT.G/2023/Pn lwk.
Sementara itu dalam rapat Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) bersama Pemda Banggai dan BPN Kabupaten terungkap bahwa proyek percetakan sawah di tetelara yang dari Kementrian Pertanian itu bermula dari Tahun 1984 dengan luasan 60 hektar, tahun 1994 dilanjutkan lagi 100 hektar dan terakhir di tahun 2012 seluas 215 hektar.
” Iya percetakan sawah terlebih dahulu ada, ketimbang HGU,” kata Joko salah satu saksi hidup yang kala itu mengawal program percetakan sawah tersebut.
BUPATI BANGGAI MINTA HGU DITINJAU KEMBALI

Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Banggai melalui surat bernomor 500.10/5077/Bag SDA meminta agar Kantor Wilayah BPN Provinsi untuk melakukan peninjauan kembali terhadap HGU PT KLS yang berada di wilayah tetelara tersebut. Karna terindikasi terjadi tumpang tindih dengan program cetak sawah dari Kementerian Pertanian pada tahun 1984 dan 1994.
Sehingganya patut dilakukan identifikasi kembali guna mengetahui titik koordinat luas lahan sesuai HGU yang dikeluarkan sebelumnya guna mencegah potensi konflik.
SM

















