BANGGAI – Pengadilan Negeri (PN) Luwuk berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Mandapar Kilo 8 Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, Rabu (29/4/26).
Eksekusi terhadap 1 (satu) buah objek tanah beserta bangunan tersebut berjalan damai dan lancar dengan dikawal oleh aparat keamanan dari Kepolisian.
Eksekusi tersebut dijalankan berdasarkan pada Penetapan Ketua PN Luwuk Nomor 5/ Pdt.Eks/2023/PN Lwk, yang dipimpin oleh Panitera, Irnais SH berserta Jurusita.

Sebelum pelaksanaan eksekusi. Panitera PN Luwuk terlebih dahulu memberikan arahan kepada para petugas pelaksana eksekusi dan para petugas pengamanan eksekusi, agar pelaksanaan eksekusi berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
” Eksekusi ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai wujud supremasi hukum,” kata Irnais.
Dengan terlaksananya eksekusi ini, maka berakhirlah sengketa antara Pemohon Eksekusi, Larafi Ali yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Luwuk dan Termohon Eksekusi, Laburaera yang perkaranya telah berlangsung sekitar 6 Tahun lamanya. Pada pokoknya adalah terkait hak atas objek tanah tersebut.
SM

















